Jakarta,selidikkasus.com- Tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1.100 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB pada masa transisi di DKI Jakarta.
Pergub tersebut ditanda tangani Anies Baswedan selaku Gubernur DKI pada 6 november yang lalu.
Perpanjangan PSBB Transisi selama 14 hari kedepan guna menanggulangi penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah jumlah penderitanya.
“Menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat,aman dan produktif selam 14 hari terhitung sejak 9 november 2020 sampai dengan 22 november 2020” begitu salah satu kutipan Kepgub DKI Jakarta.
Perpanjangan PSBB transisi ini kembali akan diperpanjang secara otomatis mulai 23 November hingga 6 Desember akan tetapi jika ada peningkatan virus corona maka Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan PSBB transisi dan akan menerapkan aturan yang baru.
Tingkat kesembuhan mencapai 90,7 persen per 7 November kemarinsedangkan pada 24 oktober lalu tingkat kesembuhan sebesar 85,4 persen.
“Disisi lain tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 november kemarin dan 24 okteber 2020,tingkat kematian menunjukan penurunan dibanding dua pekan sebelumya yaitu 2,4 persen/26/9 dan 2,2 persen/10/10” terang Pemprov DKI Jakarta dalam siaran persnya.