Empat Kali Setubuhi Gadis Cilik, Sopir Truck Asal Sibolga Digiring ke Polsek Bonai DS

Rokan Hulu – RS (35 th) seorang Sopir di PT PISP II, warga asal Sibolga, digelandang ke Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Sabtu (10/10/2020) Malam

Pasalnya RS yang berdomisili di Perumahan Rayon B Blok H 63 PT. PISP II di Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu telah menyetubuhi gadis dibawah umur, sebanyak empat kali ditempat yang berbeda beda

Pencabulan itu terbongkar setelah keluarga korban curiga lalu LG dan dua saksi yaknj ST dan AH melapor ke Polsek Bonai Darussalam, karena RS diduga telah 4 kali meniduri TE (13) yang masih di bawah umur dan mereka tinggal di satu kompleks perumahan PT.PISP II 

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH mengatakan kejadian berawal Pada 8 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban berada di ruang tamu rumahnya, saat itu, pelaku mencoba mencium TE. namun
saat itu, TE keluar dari rumahnya 

Namun saat kejadian itu ada yang melihat, lalu dia menceritakan kepada keluarga si gadis ” tak terima dengan perlakuan RS lalu, LG menanyakannya kepada Korban, tapi saat itu TE hanya menangis,” KataTotok menjelaskan

Keesokan harinya korban terlihat hanya termenung saja, lalu ditanya kembali, dan saat itu korban mengakui dirinya sudah 4 Kalibdisetubuhi oleh RS

“Sesuai laporan korban ke Polisi, pelaku RS 3 kali menyetubuhi korban di bawah pohon kelapa sawit di areal PT.PISP II dan 1 kali di dapur rumah korban. Perlakuan bejat RS terhadap korban TE, sudah dilakukan sejak bulan September 2020. Namun korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut, karena diancam  pelaku,” kata Totok.

Modus tersangka setiap akan melampiaskan nafsu bejatnya ke korban, RS mencegat korban dan langsung menariknya ke bawah pohon kelapa sawit PT.PISP II di Blok G 61 sehingga pelaku leluasa mengagahi korban. Akibat perlakuan bejat dan cabul pelaku, akhirnya LG melaporkan pelaku ke Polsek Bonai Darussalam.

Atas laporan keluarga korban dan didukung keterangan korban, pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 WIB setelah menerima laporan, Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Srirama Aji memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bonai Darusaalam dan 2 personel polisi, melakukan  pencarian pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam dapat informasi, pelaku berada di rumah pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam bergerak menuju tempat yang dimaksud.

“Saat itu didapati pelaku lagi duduk sambil makan di rumahnya, langsung pelaku diamankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Ketika diinterogasi Polisi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap TE 4 kali, di bawah pohon kelapa sawit dan di dapur rumah korban,” jelas Totok.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam dan baju yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku. Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bonai Darussalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
***(Alfian Top)