Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Ringkus Dua Pencuri Hewan Ternak.

KEDIRI , selidikkasus.com.Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri, kemarin setelah menangkap spesialis kabel PLN. Kini kembali berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak antar Kabupaten. Kedua pelaku diketahui bernama Andrianto (30) warga Desa Susubango Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan Purwito (49) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan penangkapan kedua pelaku itu bermula menerima laporan kasus pencurian hewan ternak yang ada diwilayah Kecamatan Ringinrejo dan Kras Kabupaten Kediri.

“Awalnya di Kecamatan Kras dan Ringinrejo hewan ternak berupa sapi serta kambing ada yang hilang dicuri orang,” demikian diterangkan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, Minggu (11/10/2020),
Usai mendapat laporan dari masyarakat, langsung Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas mendapat informasi jika ada orang yang membawa sapi dengan arah keselatan. Petugas langsung mengejar pelaku tersebut.

Akhirnya satu pelaku, Andrianto berhasil diamankan. Selain menangkap Andrianto, petugas juga mengamankan Purwito. “Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. Kami juga mengamankan barang bukti hewan kambing dari hasil kejahatan kedua pelaku,” ungkap AKP Gilang Akbar.

Masih disampaikan AKP Gilang, dari hasil keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak bertiga. Mereka mencuri hewan di berbagai daerah termasuk di wilayah Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil mencuri hewan ternak milik warga mereka menjual di pasar hewan,
“Ada satu pelaku dari dua pelaku yang saat ini masih kita kejar. Untuk kedua pelaku ini mencuri hewan ternak di wilayah Tulungagung dua kali. Sedangkan di Kediri empat kali. Mereka menjual hewan ternak hasil curiannya itu di pasar Pagu dan Ngadiluwih,” jelas AKP Gilang.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut dikatakan AKP Gilang Akbar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikup yang dipakai kedua pelaku mengangkut hewan ternak. Kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan.
“Kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna mempertanggung jawabkan jawaban perbuatanya ” demikian tandasnya.

Lp. Pemberitaan Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono