JUDI GELPER Menjamur Di Siantar: Kapolda Sumut Jangan Tutup Mata, Terjadi Intimidasi Jurnalis akibat dugaan Pemberitaan JUDI GELPER

Selidikkasus.com – Pematangsiantar, Salah seorang jurnalis kota pematangsiantar dari media online berantaskriminal An. Poltak Mangiring Simanjuntak_red menuturkan kepada awak media online Selidikkasus.com bahwa telahterjadi intimidasi terkaid Perencanaan Pengeroyokan serta Penyerangan tak jelas menimpanya pada malam hari, sehingga pelipis mata kanan Luka berat, yang mengakibatkan dua jahitan. Kategori Penganiayaan Berat. Terbukti Dari hasil visum dan Laporan Jurnalis terhadap Polsek Siantar Martoba. Tuturnya (11/10/2020)

Penyerangan tersebut terjadi diduga akibat pemberitaan kegiatan judi gelper beberapa hari lalu, dugaan lokasi berbau judi beralamat di jalan Sriwijaya Atas , Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar Sumatera Utara

Pemberitaan itu berjudul “ DIDUGA BERBAU JUDI TEMBAK IKAN, WARGA MINTA KAPOLRES PEMATANG SIANTAR TUTUP GELPER DI JALAN SRI WIJAYA”
(05 Oktober 2020) Dari Judul pemberitaan tersebut berakhir terjadinya pemukulan dan pengeroyokan, menurut Poltak Simanjuntak_red

(selaku Korban) bahwa terjadinya pemukulan lebih dari satu orang. Sehingga poltak simanjuntak_red hendak pulang kerumah tidak sampai dikarenakan pelipis mata luka berat yang mengakibatkan kucuran darah merah dan kondisi badan melemah. (Pukul 20.00 Wib)

laporan Korban Intimidasi tertuang Di Surat Tanda Penerimaan Laporan NOMOR.STPL /87/X/2020/SEK SIANTAR MARTOBA Pematangsiantar 10 Oktober 2020 terima laporan SPKT An. H I R Saragih.SH.MH Aiptu NRP. 78080937.

Harapan Poltak Simanjuntak ” Meminta kepada Aparat Penengak Hukum (APH) agar segera menindaklanjutin kejadian pemukulan berencana serta pengeroyokan dan segera menutup lokasi yang diduga berbau Perjudian Gelper, serta menangkap pelaku ataupun pengusaha dan pendampingan rujukan penyidikan laporan akan berlanjut setelah perintah Kapoldasu sudah jelas kepada jajarannya untuk menindaktegas segala bentuk kejahatan termasuk judi”Ucap Poltak Simanjuntak_Jurnalis media BerantasKriminal

Adapun Acuan Dasar Hukum yang terkaid :

  1. Pasal 303 ayat(3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
  3. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
  4. Jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
  5. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  6. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pungkasnya

Lp dp sumut