KEDIRI, selidikkasus.com. Polsek Pesantren Polresta Kediri mengamankan seorang wanita berinisial SW (26 th) karena menyimpan psycotropika / narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui inisial SW warga Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Tersangka SW ditangkap Polsek Pesantren di rumahnya kedapatan menyimpan dan megedarkan sabu-sabu seberat total 2,28 gram.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, bahwa anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di rumahnya Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Selasa (6/10/2020) pukul 11.30 WIB.
Penangkapan SW berawal informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya. Kamsudi mengatakan, “Tidak ingin buron nya kabur, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan petugas berhasil menemukan sabu-sabu yang disimpan didalam kamar,” kata Kamsudi, Rabu (7/10).
Hasil penggeledahan dirumah tersangka SW, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang berisi dua bungkus plastik klip sabu-sabu masing-masing klip bungkus plastik se berat bruto 1,14 gram total berat 2,28 gram, dan seperangkat alat hisap bong, 1 plastik klip berisi 8 pipet kaca dan 1 unit HP merk Siomi warna gold.
Kamsudi, menambahkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses lebih lanjut, dan menurut Kamsudi,yang bersangkutan dijerat “Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” demikian pungkasnya pafa awak media.
Lp. Pemberitaan Karidenan Kediri.
Rudy Priyono.