Kades Bangun Harjo Jaya Inhil Didampingi LBH Selaku Tim Kuasa hukumnya, Klarifikasi Isu Yang Beredar

Pekanbaru-Riau- Selidikkasus.com – Kades Bangun Harjo Jaya, kecamatan Pulau Burung, kabupaten Inhil, provinsi Riau, Didampingi Lembaga Bantuan Hukum nya (LBH Citra Keadilan-Riau

Saat konfrensi presnya kamis 1oktober 2020 kelapa desa bangun harjo jaya, kabupaten inhil menjelaskan kepada awak media bahwa

1.kegiatan pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa (belanja khusus olahraga), sebesar Rp.4.500.000.?

“Pihak desa sudah membelikan baju seragam untuk kegiatan turnamen antar desa 4 set Yang dua set untuk pemain voly laki laki Dan yang 2 set untuk pemain voly perempuan Bahkan kita banyak dari kegiatan kepemudaan yg sudah kita keluarkan anggaran nya cuma TDK di LPJ kan oleh bendahara.

2.kegiatan pemeliharaan sarana prasarana posyandu/polindes (belanja pemeliharaan mesin dan alat berat), Rp.2.320.000.?

“Pihak desa sudah Servis mesin dan alat berat, itu sudah kita laksanakan servis ganti oli nambal papan boad dan membeli minyak untuk operasional warga yang sakit Bahkan pihak desa tidak mengambil pungutan biaya bagi warga sakit yang dirujuk ke kecamatan, Jika dikalkulasikan justru dana yang dia tuduhkan tidak cukup untuk anggaran boad ambulance.

3, kegiatan penyelenggaraan festival kesenian HUT RI, Rp.10.000.000.?

“Kegiatan festival kesenian HUT RI semua sudah di laksanakan pihak desa dan dibelanjakan, Banyak kegiatan yang telah kita laksanakan.

  1. anggaran pengupahan rehabilitasi pengerasan jembatan milik desa, sebesar Rp.55.750.000.?

“Anggaran jembatan di sinyalir ada dugaan oknum yang tidak paham tentang langsiran bahannya, yang ada pada proyek jembatan tersebut, Sementara langsir material seperti pasir koral semen besi trucuk dll Meraka tidak paham.

5, pemeliharaan sanitasi pemukiman (goro, sekolah, parit), sebesar Rp.67.725.000,?

“Pemeliharaan sanitasi itu kita gunakan untuk menunjang program Pamsimas yaitu iuran masyarakat penambahan beli pipa pembuatan sumur bor, pembelian meteran PAM, penambahan kekurangan di APBDes dan sisanya dibuatkan jalan rabat beton,

Untuk sementara itu klarivikasi dari kami / saya selaku kepala desa bangun harjo jaya, dan saya ucapkan terimakasih. tutup kades mengakhiri pembicaraannya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau (Sobaruddin)menuturkan bahwa membuat sebuah narasi dan pendapat itu sah-sah saja tetapi perlu di ketahui juga bahwa di dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, bisa pidana, tuturnya

semua harus ada pembuktian secara hukum, bukan beropini, kita tim LBH pun tidak akan sengan sengan untuk melaporkan balik permasalahan ini, sebab klayen kami merasa kehormatan atau nama baiknya sudah tercemar, pungkasnya. (tim media grup)