Vonis Hakim Kepada Seorang Ayah Yang Mencabuli Anak Tirinya

Sampit, Selidikkasus.com- Keputusan majelis hakim terdakwa di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” Kata ketua mejelis hakim kepada terdakwa dalam amar puyusannya kamis,(24/09/2020).

Vonis Hakim tersebut hanya dikurangi 1tahun dari catatan Jaksa. JPU sebelumnya 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tetang Perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

Terdakwa melakukan perbuatannya dari bulan Oktober, Nopember, Desember, 2019, hingga Januari – Februari 2020.

Perbuatan tersebut layaknya pasangan suami istri yang dilakukannya disaat kondisinya sepi, yakni sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah desa kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Akibat kejadian itu korban hamil dan melahirkan sebuah banyi hadil hubungan gelap ayah tiri dangan korban tersebut.Namun dari fakta persidangan korban dan istri terdakwa, merupakan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari masyalah tersebut . Jelas majelis hakim.

Lp Kaperwil Kalteng syt