“KPU Gresik Gelar Pengambilan Undian Nomor Urut Bagi Paslon Pilkada 2020.

Gresik-selidik kasus.com- KPU Gresik menggelar undian nomor urut bagi pasangan calon Pilkada Gresik 2020 Kamis malam (24/9/2020).

Acara pengundian yang di gelar di hotel Horison GKB di hadiri oleh kedua pasangan calon (paslon) baik paslon Qosim – Alif (QA) maupun pasangan Gus Yani – Aminatun Habibah (Niat). Karena situasi pandemi covid-19 maka kedua paslonpun tidak diperkenankan membawa pendukung.

Namun demikian, kedua pendukung baik QA maupun Niat melakukan nonton bareng prosesi pengundian dari posko pemenangan masing-masing yang di siarkan oleh KPU.

Dalam acara pengundian tersebut pasangan calon Moh.Qosim- Alif (QA) mendapatkan nomor urut 1 sedangkan Gus Yani- Aminatun Habibah nomor urut 2.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan memang dalam pengambilan nomor urut ada pembatasan hal itu sesuai PKPU nomor 13/2020.

“Baik kami bacakan, nomor urut 1 untuk pasangan Moh.Qosim-Alif, sedangkan nomor urut 2 untuk pasangan Fandy Ahmad Yani-Aminatun Habibah,” katanya.

Terahir saat menutup acara, pihak KPU menyerahkan secara simbolis plakat nomor urut kepada paslon QA maupun Niat.

“Ini kami sampaikan kepada masyarakat luas
nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati 2020. Demikian rapat pleno terbuka ini kita selesaikan, dengan ucapan Alhamdulillah rapat pleno terbuka ini kita tutup,” ungkap Roni setelah memimpin rapat pleno pengambilan nomor urut untuk paslon pilkada 9 Desember mendatang.

Lp-Fununul Ihsan