Ketua DPRD Dengan Resmi Buka Rapat Paripurna KUA PPAS Perubahan APBD TAHUN ANGGARAN 2020

Aru MalukuSelidikkasus.com-Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, jl. Raya Pemda, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut;Bupati Kab.Kep.Aru, dr. Johan Gonga.

  • Ketua DPRD Kab. Kepulauan Aru Udin Belsigaway.
  • Wakil Ketua II DPRD Kab. Kepulauan Aru,Penina Silvana Loy.
  • Kepala Kejaksaan Negri Kepulauan Aru, diwakili Kasiintel Manatje Situmorang, SH.
  • Danlanal Aru Letkol Laut ( P) Rama Rimeiar Putra.
  • Dandim 1503/Tual, Letkol Inf Mario Christian Noya.
  • Sekda Kab. Kep. Aru Drs. Moh. Djumpa, M.Si
  • Pabung Kab. Kep. Aru 1503/Tual Mayor Arm H.La Musa SH,. MH.
  • Danpos AU Kep.Aru Letda Sus Arif
  • Sekertaris DPRD Kab.Kep. Aru Drs. Calistus Heatubun, MH.
  • Para Staf Ahli Bupati Kep. Aru.
  • Para Asisten Sekda Kab. Kep. Aru.
  • Para Pimpinan OPD Pemda Kab. Kep. Aru.
  • Para Anggota DPRD Kab.Kep Aru.
  • Ketua Bawaslu Kab. Kep. Aru bpk. Amran Bugis, SE.
  • Kapolsek Pulau² Aru Iptu S. Buamona.
  • Para Pimpinan BUMN/BUMD Kab. Kepulauan Aru.
  • Para Camat dan Lurah Se-Kab.Kep Aru.
  • Purnabhakti DPRD Kab. Kepulauan Aru.
  • Wartawan Lokal.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway dalam arahannya mengatakan,Perkenankanlah saya mengajak kita semua selaku orang percaya memanjatakan Puji dan Syukur Kehadirat Tuahan Yang Maha Kuasa atas cinta, hikmat dan hidayahnya kepada kita semua, sehingga di perkenankan hadir pada kesempatan ini untuk mengikuti agenda Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RANPERDA Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2020, dalam keadaan sehat walafiat.

  • Sebagaimana Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengisyaratkan bahwa Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 kali dalam tahun anggaran, apabila terjadi :
  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
  2. Keadaan yang menyebabkan yang harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
  4. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa tuturnya

Lanjutnya,Terhadap asumsi-asumsi tersebut itulah, maka Perubahan APBD dapat terjadi karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran. Dengan demikian sebagai penyelenggara Pemerintahan sudah merupakan kewajiban kita untuk melakukan langkah dan upaya bersama terhadap perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 Ayat (1) huruf a ke dalam rancangan kebijakan umum Anggaran dan PPAS perubahan APBD tahun Anggaran 2020.tuturnya dia

Perlu kami sampaikan dalam forum yang terhormat ini bahwa sesuai dengan pengantar nota keuangan, bahwa pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2020 dengab total anggaran semula sebesar Rp. 1.009.268.716.161,50 berkurang Rp. 88.497.538.926,00 sehingga menjadi Rp. 920.771.177.245,50 atau menurun sekitar 8,77 persen.

  • Pengurangan tersebut berasal dari dana Perimbangan dengan total anggaran semula sebesar Rp. 754.175.194.000,00 berkurang sebesar Rp. 98.247.912.717,00 sehingga menjadi Rp. 655.927.281.283,00 atau menurun sekitar 13,3 persen.

Lanjutnya, lain-lain pendapat daerah yang sah di anggarkan semula Rp. 132.185.031.000,00 bertambah sebesar Rp. 1.228.581.000 sehingga menjadi Rp. 133.413.612.000 atau meningkat 0,93 persen.

  • Pengurangan pendapatan ini terjadi karena masih tinggi komposisi pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan. Terjadi perubahan regulasi akibat Cobid-19 yang berdampak pada pengurangan alokasi dana transfer dari Pemerintah pusat. Kemudian pembatasan aktivitas masyarakat demi mencegah penularan Covid-19 sehingga menyebabkan lambatnya aktivitas ekonomi yang berdampak pada semua aspek pemungutan pendapatan.

Ia mengatakan,Estimasi perubahan pendapatan Asli Daerah terjadi pada beberapa sumber, pertama pendapatan pajak daerah yang semula dianggarakan Rp. 12.400.000.000 mengalami pengurangan sebesar Rp. 1.700.000.000 sehingga menjadi Rp. 10.700.000.000. Penurunan terbesar berasal dari Hasil retribusi daerah. Hal ini terjadi karena ada rasionalisasi atau pengurangan estimasi pendapatan sektor usaha yang tidak pasti akibat dampak Covid-19.

Dikatan adapun asumsi-asumsi yang mempengaruhi APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2020 tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut;
PERTAMA :
Pendapatan daerah secara total dapat di proyeksikan mencapai Rp. 920.771.177.245,50 atau mengalami perubahan penurunan pada komponen pendapatan Dana Perimbangan Daerah sebesar Rp. 655.927.281.283,00 dari total dianggarkan Rp. 754.175.194.000,00. Sehingga Penetapan Pendapatan asli Daerah pada Perubahan APBD 2020 sebesar Rp. 1.009.268.716.161,50 berkurang menjadi Rp. 920.771.177.245,50 atau menurun sekitar 8,77 persen.

Dengan uraian sebagai berikut :
1) Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 131.430.283.962,50 yang terdiri dari :
a. Pos Pendapatan Pajak Daerah dianggarkan Rp. 10.700.000.000 .
b. Komponen retribusi daerah dianggarkan Rp. 32.520.000.000 .
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan Rp. 7.000.000.000.
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dianggarkan Rp. 81.210.283.962,50 .

2) Dana perimbangan secara umum mengalami perubahan Rp. 655.927.281.283,00 atau menurun sekitar 13,3 persen yang terdiri dari :
a. Pos bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dianggarkan pada perubahan sebesar Rp. 11.557.803.283 .
b. Dana alokasi umum dianggarkan pada perubahan sebesar Rp. 559.785.012.000 .
c. Dana alokasi khusus dianggarkan pada perubahan sebesar Rp. 84.584.466.000 .

3) Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami perubahan kenaikan menjadi Rp. 133.413.612.000 yang didapat dari :
a. Pendapatan Hibah dianggarkan pada perubahan 2020 sebesar Rp. 9.305.405.000 .
b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainya sebesar Rp.13.000.000.000 .
c. Pendapatan lainya sebesar Rp 111.108.207.000 .tutur udin

KEDUA :
Pada Pos Belanja daerah terdapat perubahan penurunan sebesar Rp. 85.026.778.651,26 dari total penetapan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.009.075.480.381 menjadi Rp. 924.048.701.729,74 yang terdiri dari :
1) Belanja tidak langsung, meningkat dari total penetapan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.558.470.650.128
menjadi Rp.573.728.436.172,36 .

KETIGA :
Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan perincian sebagai berikut :

  1. Penerimaan Pembiayaan Daerah (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp.4.627.524.484,24 .
  2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 1.350.000.000.
  • Walaupun dalam tantangan kesehatan akibat Covid-19 serta dampaknya pada ancaman resesi ekonomi yang mengglobal kita tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar melalui kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan Pembahasan-Pembahasan Terhadap Dokumen Rancangan APBD Perubahan 2020, sesuai waktu yang telah ditentukan demi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru yang lebih baik lagi.tutur udin
  • Atas nama pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, atas kerja sama dan kemitraan yang selama ini kita bina. Sebagai wujud pemenuhan terhadap kewajiban konstitusional dalam agenda paripurna di saat ini.
  • Demikian sambutan saya semoga Tuahan Yang Maha Kuasa senantiasa menaungi dan memberikan hikmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun Kabupaten Kepulauan Aru yang sejahtera dan yang kita cintai bersama.pungkasnya

Lp Kaperwil Maluku