LMR-RI Komda Bone Desak Tangkap & Penjarakan Istri Wakil Bupati Bone Atas Dugaan Kerugian Dana PAUD

Bone- selidik kasus.Com
Berdasarkan Hasil Audit BPKP telah ditemukan Kerugian Negara senilai 4,9 miliar rupiah atas Kasus Korupsi Dana PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini )Disdik Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan,Rabu (16/92020)

Dari Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional (BOP) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), bersumber dari Anggaran ABPN Tahun 2017 dan Tahun 2018 tentang pengadaan buku belajar PAUD Kabupaten Bone, maka Polda Sulawesi Selatan menetapkan 4 Tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga (3) Tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yakni masing masing : Sulastri , Ikhsan dan Masdar. Dari ketiga tersangka masing masing di Jatuhi Vonis hukuman :
A.Sulastri yang di jatuhi vonis hukuman 1,6 bulan penjara, sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp. 395.000.000,00

B. Ikhsan mengembalikan sisa uang sebesar Rp. 414.920.000,00, dari kerugian negara sebesar Rp. 835.000.000,00.

C.Masdar di jatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, subsider 2 tahun denda Rp. 50.000.000,00 dengan subsider 1 bulan penjara.
Maka total uang yang di kembalikan ke kas Negara sebesar Rp. 809.920.000,00.

Berbeda dengan 1(Satu) Tersangka lainnya yakni Istri Wakil Bupati Bone yang sampai saat ini masih menikmati Angin Segar diluar, sebagaimana sudah di atur dalam Juknis Permendikbud nomor 4 tahun 2017 dan Juknis Permendikbud nomor 2 tahun 2018, Erniati(Istri Wakil Bupati Bone) tidak melaksanakan seluruh tugas timTanggung jawabnya, Erniati juga bertindak selaku Ketua Tim Management Dak Non Fisik Bop PAUD Kabupaten Bone

Selaku Ketua Tim Management Dak Non Fisik Bop Paud Bone Erniati bertugas untuk Memverivikasi Hasil Pelaksanaan pengadaan langsung dan Swakelola dan Bop Paud Bone, Erniati juga Tim Monitoring evaluasi dan supervisi

Tahun 2017 Erniati menerima honor kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,00 Ditahun 2018 pun Erniati menerima kembali honor kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,00.
Ditahun 2017 Erniati ditunjuk selaku PPTK dalam kegiatan alat peraga/ praktek dan buku siswa sekolah Taman Kanak Kanak (TK), Namun dalam Pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa

Ini yang menjadi Pertanyaan Besar Penggiat Anti Korupsi LMR-RI Komda Bone (Sri) saat ditemui oleh wartawan Selidik Kasus.Com yang langsung angkat bicara mengenai kasus tersebut,

“Dalam perkara ini kami meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas atas keterlibatan Istri Wakil Bupati Bone yang sudah menjadi tersangka mengikuti 3 tersangka lainnya yang sudah di jatuhkan Vonis Hukuman yang menyebabkan Kerugian Negara, maka kami tidak akan tinggal diam melihat masalah ini, kami akan terus mengawal untuk setiap prosesnya mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai proses persidangan,”Tegas Sri Ketua LMR- RI Komda Bone

Dalam waktu dekat ini saya berencana untuk melakukan aksi turun di jalan untuk mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan agar melanjutkan prosesnya sampai ke persidangan, Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda antara ketiga pelaku yang memang sudah di jatuhkan vonis hukuman dengan Istri Wakil Bupati Bone,karena semua orang sama di mata hukum,” Sebutnya

“Perjuangan kami terhadap Kasus PAUD jilid I sudah ada 3 yang menjadi tersangka dan sudah di vonis bersalah, maka kami akan menunggu lagi pelaku korupsi dana PAUD jilid II, dan semoga pihak penegak hukum dapat menuntaskan masalah ini,” Pungkas Sri Ketua LMR-RI Komda Bone

Laporan Rilisan Berita Agustang kordinator Bone