Belajar online Membawa korban: Susah Belajar Online, Ibu Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Lebak, BANTEN – SKC- Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tua kandungnya hingga meninggal, dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap pelajaran online.

Kapolda Banten, Irjen. Pol. Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol. Edy Sumardi menjelaskan pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan aparat desa dan warga, saat itu warga ziarah pada 12 September 2020. Ada kecurigaan warga terhadap Makam baru yang tidak ada batu Nisan-nya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat, sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang di kubur di makam TPU Gunung Kenden, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.

“Menindaklanjuti hal tersebut, aparat desa dan warga melakukan pembongkaran Makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut, ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 Tahun yang masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak, ” Kata Edy Sumardi.

Edy sumardi menyampaikan, melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya. Kasat Reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan bahwa, ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.

“Dari hasil informasi tersebut mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu, lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku, LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu dini hari, (13/09/2020) di jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi mengatakan, dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban. Sebab, korban susah menangkap pelajaran melalui online.

“Lalu, ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal Dunia. Menurut pengakuan ibu kandung korban, sering menganiaya korban, dan penyidik menemukan file foto di HP pelaku dengan kondisi korban mengalami lebam di mata dan bengkak pada mulut,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menyampaikan, setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS juga ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kp.Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kab.Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tanggerang, Prov Banten,” imbuh Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan, atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Atas perbuatannya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban,” imbuh Edy Sumardi.

Terakhir hal ini, Edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua dimasa pandemi Covid-19 ini, pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online diharapkan orang tua sabar dan dengan teliti serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan pembelajaran.

“Diharpkan para orang tua mengajarkan anaknya dalam bersekolah online ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya,” pesan Edy Sumardi. (Bowo)