Praktisi Hukum: Polres Manggarai Harus Memeriksa & Memanggil Bupati Deno Kamelus

Manggarai-NTT- Praktisi Hukum Marsel Nagus Ahang SH meminta Polres Manggarai Nusa tenggara timur seharusnya memanggil Bupati Deno kamelus secara resmi untuk di periksa sebagai tersangka atas dugaan kasus persekusi ,Bupati manggarai Dr Deno kamelus SH MH, yang juga merupakan calon petahana diduga melakukan tindakan pidana PERSEKUSI terhadap dua orang pemuda asal kecamatan satar mese barat, ujar marsel nagus ahang.SH 5/9/2020

kejadian tersebut pada tanggal 23 agustus 2020 wita pukul 22.00 bertempat di bangka sumba, Desa Hilihintir kecamatan satar mese barat, kabupaten manggarai.

kedua korban yaitu yohanes Ramung dan Rikardus tegong bersama PH/lawyer ,siprianus Ngganggu dan Hironimus ,telah melapor bupati Deno secara resmi dipolres manggarai dengan laporan polisi Nomor LP /142/2020/NTT/Res .manggarai dan surat tanda penerimaan laporan :STPL /142 a/2020/NTT/Res Manggarai

menurut Marsel Nagus Ahang yang juga sebagai lawyer dan pengamat hukum ,bahwa apa yang dilakukan oleh seorang Dr deno kamelus SH MH diduga telah melanggar pasal 328 KUH pidana junto pasal 55 KUH pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara. ucap marsel

Praktisi hukum Marsel menambahkan bahwa dalam vidio rekaman tersebut bupati manggarai menyuruh kedua orang pemuda tersebut berlutut dihadapan orang banyak setelah selesai disuruh berlutut kedua pemuda tersebut disuruh oleh bupati untuk masuk dalam mobil dari salah satu timnya menurut keterangan dari kedua pemuda tersebut mereka di intimidasi dan diancam didalam mobil kamu dua akan kami bawa ke polisi ,dan kamu dua harus dipenjara sampai dipolres manggarai kedua anak tersebut tidak diapa apakan oleh polisi dan polisi langsung disuruh kedua pemuda tersebut untuk pulang ke rumah masing masing karena mereka tidak bersalah melawan bupati. ujar marsel

perlu di ingatkan juga bahwa sebuah asas diperlakukan sama didepan hukum (eguality before the law)adalah bentuk perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan latar belakang sosial dangolongan sebab apa yang dilakukan oleh Deno kamelus selaku bupati manggarai yang telah melakukan persekusi dua orang warga tersebut merupakan pemburuan sewenang wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti,dipersusah,atau ditumpas karena persekusi tersebut adalah salah satu jenis kejahatan kemanusian yang di definisikan didalam statua Roma Mahkamah pidana internasional.

Harapan saya selaku pengamat Hukum agar polres manggarai jangan perbiasakan seorang pejabat seperti yang terjadi selama ini pihak penyidik memeriksa bupati deno di rujab rumah jabatan dan semestinya dipanggil secara resmi apa sih hebatnya bupati deno,? dan polisi jangan takut dan segan untuk seret deno ke polres, minta keterangan di ruang penyedik secara resmi, biar masyarakat manggarai mengetahui juga atas perbuatannya. Tegas marsel Nagus Ahang.SH.

lp tim NTT/media grup