Sembilan Orang Jadi Tersangka Saat Polisi Gerudug Tempat Pesta Gay di Jakarta Selatan

Jakarta,Sebanyak 56 orang ditangkap Polisi saat penggerebekan disalah satu apartemen di Jakarta Selatan yang dijadikan lokasi pesta pasangan sesama jenis.

“Kami menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,sementara 47 saksi tidak ditahan karena hanya sebagai saksi” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya,rabu 2/9.

Kesembilan tersangka yang berimisial TRF,BA,NA,KG,SW,NM,A dan WH memiliki peran masing masing.

“TRF adalah penyelenggaranya,penerima pembayaran sebesar Rp.150 ribu/orang dan kalau bertiga sebesar Rp.350 ribu dan menyiapkan snack juga.BS tugasnya adalah seksi konsumsi,NA penyelenggara bagian keamanan untuk meriksa peserta saat masuk,karena saat masuk tidak boleh membawa senjata tajam dan narkoba” tutr Yusri.

“KG bertugas menjaga barang peserta,ada aturan lagi bagi para peserta termasuk tas dan baju yang dibawa,SW bagian regitrasi untuk mencocokan peserta yang sudah mentransfer ke TRF,NM bertugas menjemput peserta diloby, A bagian konsumsi,dan HW bagian penjemput di loby” sambung Yusri.

“Atas perbuatannya,kesembilan tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan atau pasal 32 jo pasal 7 Undang undang pornografi,mereka melakukan satu kegiatan pesta sex sesama jenis disalah satu tempat” pungkas Yusri.

(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta)