Diperpanjang Hingga 11 September Setor Nomor HP Untuk Subsidi Kota Siswa dan Guru

Jakarta,Batas waktu penyetoran nomor HP siswa untuk subsidi kuota internet untuk siswa dan guru diperpanjang oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

“Jadwal pendataan yang sebelumnya batas maksimal 31 agustus 2020,diperpanjang hingga 11 september 2020” papar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidilan Iwan Syahril,senin 31/8 kemarin.

Iwan menginstruksikan agar seluruh sekolah segera melengkapi data nomor HP siswa dan guru untuk menerima sunsidi kuota internet,pengisian data dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setiap siswa akan mendapat bantuan subsidi kuaota internet sebesar 35 giga byte perbulannya,sedangkan guru mendapakan 42 giga byte perbulannya.Bantuan kuota internet tersebut akan dilakukan selama 4 bulan mulai september sampai desember 2020,dan bantuan ini berlaku untuk seluruh siswa dan guru yang mempunyai nomor HP.

Setelah nomor HP diterima Kemendikbud melalui Dapodik,oprator langsung akan mendistribusikan kuota internet tersebut,bagi siswa atau guru yang belum sempat mendaftarkan nomor HP nya,dapat mendaftar dibulan berikutnya.

Terkait sunsidi kuota tersebut,bukan hanya siswa yang akan mendapatkan subsidi,tetapi juga mahasiswa dan dosenpin akan mendapatkannya sebesar 50 giga byte perbulannya.

Mendikbud Nadiem Makarim secara total menggelontorkan Rp.7,2 triliun untuk anggaran subsidi kuota,kebijakan ini diambil guna mendukung proses pembelajaran jarak jauh ditengan pandemi corona atau cobid-19.

Data yang diterima Dapodik tersebut akan diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kemendikbud dan langsung akan diserahkan kepada masing masing oprator.
(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta)