Serikat Buruh Memperjelas Surat Ke Disnakertrans, Kadis Di Acara Pesta

Morowali- Sejumlah Karyawan Serikat Buruh sebelumnya Di PHK Sepihak oleh PT. BDM dan Hari ini Mereka datangi Disnakertrans untuk Memperjelas Surat mereka yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Untuk Melakukan Tindaklanjut Hasil Bipartit Pada Bulan Maret di Perusahaan

“Dari Keterangan Ketua Serikat Pekerja Tambang BDM(Bintang Delapan Mineral) Imran, menyampaikan kepada media ini, Selasa(18/08/2020) Bahwa Setelah 2 kali Gagal Bipartit ternyata Gagal, kami daftarkan di bulan Maret juga dan sampai dengan saat ini, belum ada tindaklanjutnya,”Ucap Imran

Terpaksa kami mencari Alternatif lain untuk, supaya bagaimana persoalan kami kasus ini bisa berjalan sesuai dengan semestinya,”Sebutnya

Jadi kami bertemu dengan salah satu LBH yang ada di Palu, kami berbincang-bincang mengenai proses Pemutusan Hubungan Kerja yang ada di PT.BDM yang kami anggap sangat tidak prosedural, bertentangan dengan aturan baik aturan perusahaan mereka sendiri maupun aturan undang-undang yang ada di Tenaga Kerjaan khususnya Undang-undang no.13 tahun 2003,”Tegas Imran

Lanjut Imran, yang kami lihat bahwa secara Hukum sangat Cacat Hukum pendapat kami sebagai Buruh, karena di peraturannya mereka menyampaikan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja tanpa ada musyawarah harus ada musyawarah terlebih dahulu baru dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, itupun harus sesuai dengan aturan undang-undang nomor 13 begitu di perusahaan nya mereka, sedangkan di undang-undang di nomor 13 tahun 2003 menyampaikan Pasal 151 bahwa Pemerintah, Buruh dan Pengusaha berusaha semaksimal mungkin supaya jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,”Terangnya

Sedangkan kami pada saat diputuskan Hubungan Kerja itu memang sama sekali tidak ada penyampaian apapun, apakah itu musyawarah apakah apa, tidak ada sama sekali,”Bebernya

Jadi Kami diputuskan pada saat itu 15menit sebelum Adzan Jumat kami dikumpulkan, jadi betul-betul kami tidak bisa berbuat apa-apa, jadi itu yang perlu saya sampaikan tapi kami mengerti. Apa yang mereka lakukan ini salah, makanya kami menuntut sampai dimana saja untuk mendapatkan perlindungan hukum, karena kami tau persis bahwa sesuai undang-undang di pasal 155 menyampaikan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja tanpa ada Putusan Pengadilan Maka Batal Demi Hukum, Perusahaan Wajib memperkerjakan kembali dan membayar semua Hak-hak itu yang kami tuntut sekarang,”Ungkap Imran

“Kami minta supaya Batalkan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan aturan undang-undang baik diperaturan mereka sendiri dan peraturan Perusahaan sendiri maupun di undang-undang nomor 13 tahun 2003,”Minta Imran

Cuma Terkendala masalah ini ada Dinas Nakertrans itu yang saya sayangkan dinas kenapa pada saat kami diputuskan mereka hadir disana, berati sebelum pemutusan hubungan kerja, kami yang diputuskan kami tidak tau justru dinas ini tau persis bahwa akan ada Pemutusan Hubungan Kerja, sedangkan kami tidak tau, makanya mereka pada saat dikumpulkan mereka ada disana itu yang saya sayangkan, jadi tidak ada sama sekali Perlindungan dari Pemerintah terhadap Buruh itu salah satu Poin memang tidak ada sama sekali khususnya pemerintah Kabupaten Morowali Dinas Tenaga Kerja,”Kata Imran

Kenapa saya sampaikan seperti ini, karena pada saat penyampaian itu 15menit sebelum Adzan Jum’at mereka ada disana mendampingi perusahaan untuk menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja, jadi begitu kita kembali ke pasal itu ke Pasal 151 ayat 1 Dimana letak Pemerintah disitu untuk perlindungan terhadap buruh sedangkan disitu sudah jelas bahwa pemerintah, Pengusaha dan Buruh Berusaha semaksimal mungkin supaya jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,”Urai Imran

Tambahnya Imran Artinya secara Pribadi saya di PHK jelas saya tidak terima, kenapa karena saya ingin memberikan satu pelajaran juga ke Perusahaan supaya jangan seperti ini, karena ada dampaknya keteman-teman yang lain, harus ada stap-stap perjalanan nya ini seperti apa tahap-tahap PHK ini karena ada mekanisme nya Pemutusan Hubungan Kerja mulai dari Bipartit, Tripartit, dan secara undang-undang terutama ada di Pasal 155 ayat 3 kalau tidak salah itu bahwa PHK tanpa Putusan Pengadilan maka batal demi hukum, maka perusahaan wajib untuk mempekerjakan kembali dan membayar semua Hak-haknya berarti secara hukum, kami sampai dengan saat ini kami masih sebagai Karyawan Perusahaan, kecuali ada Putusan Pengadilan nanti secara Inkrah secara tetap baru kita hitung-hitungan disitu,”Tutup Imran

Sementara itu Disnakertrans Kabupaten Morowali Ketika dikonfirmasi tidak Dikantor dan Kepala Bidang Hubungan Kerja Industrial, Ahmad belum bisa memberikan Keterangan, tunggu nanti Jam 2 Sebentar lagi, Pak Kadis Ada Acara Pesta,”Tutup

Erni(Tim)