
Rokan Hulu – Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat Kabupaten Rokanhulu terkesan memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat terkait mobil dinas yang digunakannya saat ini.
Dilansir DetakIndonesia.co.id, diduga mobil dinas (mobdin) Toyota Fortuner Nomor Polisi BM 111 MA yang saat ini digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tersebut menggunakan plat bodong atau nomor polisi palsu. Karena saat di cek BM 111 MA terdaftar sebagai mobil Avanza 1300 G (F601RM GMMFJJ) /BA3J
Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto SH,MH Saat dikonfirmasi terkait status mobil plat bodong yang digunakannya saat ini, Dia mengatakan bahwa mobil Fortuner yang digunakannya saat ini adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokanhulu dan sifatnya pinjam pakai dengan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Menurutnya nomor polisi yang digunakan pada mobil dinas Fortuner tersebut sudah dipakai sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan dia hanya meneruskan.
Prilaku Ketua Pengadilan Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu ini mendapat kritik tegas dari akun TwitterHuda@Don_MNHuda: “Bagaimana mau menegakkan keadilan, jk begini,” tulisnya di akun Twitter itu.
Di tempat terpisah Kabag Perlengkapan Sekretariat Pemkab Rohul Yondri Elfian saat di Konfirmasi mengatakan bahwa mobil Fortuner yang saat ini digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tersebut adalah mobil milik Pemda Kabupaten Rokanhulu Propinsi Riau dengan nomor polisi BM 1362 MP dan sifatnya pinjam pakai.
Lebih lanjut Yondri menambahkan bahwa nomor polisi palsu yang digunakan di mobil dinas Ketua PN tersebut adalah tanggung jawab dan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri.
Mobil dinas Fortuner yang digunakan oleh Ketua PN tersebut seharusnya terdaftar dengan nomor polisi BM 1362 MP FORTUNER 2,5 G M/T (KUN60R-EKMSHD).
“Sementara terkait dengan dugaan tunggakan pajak Fortuner BM 1362 MP yang telah tertunggak selama 1 tahun 7 bulan 12 hari terhitung sampai hari ini itu adalah juga menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian karena itu sudah tertuang dalam berita acara pinjam pakai,” jelas Yondri.
***(TIM)