Timsus Polres Banggai Membekuk Pelaku Pencurian Motor Dan Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Banggai – Timsus Polres Banggai membekuk seorang warga Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pelaku pencurian motor yang berinsial LS alias O ( 33), senin (20/07/2020)

“kepada awak media ini Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto. SIK. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary. SIK. MH, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku, itu berawal dari laporan warga Desa Uso di Mapolsek Batui pada 21 mei 2020 yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter di rumah korban,”ungkapnya.

“kronologis kejadian saat itu tersangka sedang menginap di rumah korban, naasnya ketika korban bangun pagi motornya suda raib ( hilang),”jelas AKP Pino Ary.

“menerima laporan korban, Timsus Polres Banggai melakukan penyelidikan alhasil mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka di ketahui berada di kecamatan Luwuk Utara, dengan sigap Timsus langsung mengadakan penangkapan saat bersembunyi di rumah warga Desa Biak dan tidak melakukan perlawanan,”sebut AKP Pino.

“Dikembangkan pemeriksaan pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba mengakui bukan hanya di Desa Uso melainkan telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang di antaranya, mencuri satu unit motor Suzuki FU di kelurahan bungin timur kecamatan luwuk dan satu unit Jupiter MX di Desa Tongkonunuk Kecamatan pagimana,”ucapnya.

“Di kembangkan nya pemeriksaan pelaku mengakui menjual hasil curian nya di wilayah Balantak, Bualemo dan Luwuk Timur dengan berdalih demi mengobati istrinya yang sedang sakit,”beber Perwira tiga balak ini.

“Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penangkapan itu, Timsus juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Jupiter, Suzuki FU, dan Jupiter MX,”tutupnya

Lp Kordinator Banggai Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai