
Pekanbaru- selidikkasus.com
Ketika dihubungi via telpon, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Siak, Amrul, Selasa (7/7/2020) pkl 16.42.WIB, nada polnse 0813 7895xxxx berdering lalu dimatikan.
Media ini hendak konfirmasi terkait isu pemeriksaan Amrul oleh Kejati Riau pada Senin lalu. Sementara Kasi Pidum Kejati Riau, Muspidauan, SH yang dikonfirmasi sebelumnya via WhatsApp, pkl 14.53.WIB, namun tidak ada respon atau balasan pesan WA.
Sebagaimana telah viral di Sosmed hari ini bahwa, tim Kejaksaan Tinggi Riau terus berupaya mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Amrul.
Pemeriksaan terhadap Amrul terkait dugaan korupsi dana publikasi, perjalanan dinas dan beberapa kegiatan di DPRD Siak tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Pantauan media, Amrul tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin, 06 Juli 2020, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melapor di ruang pelayanan terpadu, Amrul langsung naik ke lantai lima Bidang Tindak Pidana Korupsi.
Sekitar pukul 12.10 WIB, Amrul dengan membawa satu tas berisi dokumen terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi. Amrul yang ditemui bertuahpos.com usai pemeriksaan membenarkan pemeriksaa tersebut.
Ketika ditanya apa permasalahan yang diduga terjadi dalam perjalanan dinas, belanja publikasi serta kegiatan lain tersebut terkait adanya yang fiktif atau mark up, Amrul mengatakan tidak ada masalah. “Tidak ada masalah dalam kegiatan itu,” ujarnya.
Ketika disebutkan, jika tidak ada masalah, mengapa banyak pejabat dari Sekretariat DPRD Siak yang juga dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan, Asrul tidak bersedia menjelaskan. “Tidak ada masalaj,” ujarnya mengulangi, sambil berlalu masuk ke kendaraannya dan meninggalkan halaman Kantor Kejati Riau. (rls/Bob)