Gubernur Banten Akui Pendapatan Daerah Turun

Serang, selidikkasus.com – “Selama Covid-19, terjadi penurunan pendapatan daerah Dari Rp 28 miliar per bulan kini turun menjadi Rp 7 miliar per bulan,” ungkap Gubernur Banten DR. H. Wahidin Halim (WH) dalam konferensi pers dengan awak media selidikkasus di Rumah Dinas Gubernur Banten Jalan Ahmad Yani No. 158, Kota Serang Selasa, (30/6/2020).

Diakuinya, penurunan pendapatan daerah turut mengganggu aktivitas cashflow kas daerah. Termasuk pula turunnya Bantuan Keuangan yang mencapai 13 persen. Kondisi ini ditambah dengan tidak bisa dicairkannya dana kas daerah di Bank Banten yang mencapai nominal 1,6 triliun yang merupakan dana realokasi dan refocusing APBD Pemprov Banten 2020.
Sehingga muncul kajian pinjaman daerah meski hingga saat ini belum direalisasikan.

Dijelaskan, pendapatan daerah Pemprov Banten berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Meski saat ini Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Program Pemutihan dan Pembebasan Denda Keterlambatan membayar pajak, para pemilik kendaraan belum antusias untuk membayar pajak kendaraannya dengan mengikuti program ini.

“Mungkin ini juga dampak dari Covid-19,” ungkap sang Gubernur WH.

Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga paparkan soal pemotongan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Menurutnya, soal tunjangan kinerja memang aturan dari Pemerintah Pusat. Daerah lain sudah melakukan pemotongan tukin sebesar 50 persen.

“Kenapa pemotongan tukin di Pemprov Banten dihebohkan?” tanya Gubernur WH.

Karena besaran tukin Pemprov Banten, lanjutnya, nomor dua setelah DKI Jakarta. Sehingga pemotongan ini cukup terasa.

“Turunnya kita memang tidak seperti daerah lain. Karena kita nomor dua setelah DKI Jakarta,” tambah Gubernur WH.

Tidak hanya masalah tunjangan kinerja, Gubernur WH juga mengakui wabah Covid-19 turut mempengaruhi capaian RPJMD 2017 – 2022 Pemprov Banten. Sehingga Pemprov Banten melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk melakukan revisi capaian RPJMD.

“Karena ini kan force majeur, ada bencana sehingga perlu revisi. Dengan KLB (Kejadian Luar Biasa) ini, mempengaruhi capaian RPJMD,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Banten mengungkapkan, berdasar konsultasi Kemendagri, Pemprov Banten dapat melakukan penyesuaian target RPJMD dengan melakukan evaluasi untuk menjadi dasar RKPD (Rencana kerja Pembangunan Daerah) Pemprov Banten 2021.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan daerah Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 11,20 triliun lebih atau 95,74% dari target sebesar Rp 11,69 triliun. Dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 7,02 triliun lebih atau 97,45% dari target sebesar Rp 7,20 triliun lebih; pendapatan transfer sebesar Rp 4,16 triliun lebih atau 92,98% dari target sebesar Rp 4,48 triliun lebih; serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13,00 miliar lebih atau 104,34% dari target dengan nominal sebesar Rp 12,46 miliar..
{Tomy\Kaperwil Banten}