Dari Denda Pelanggar PSBB,DKI Jakarta Raup Rp 370 Juta

Jakarta,selidikkasus.com Ratusan juta rupiah diterima Pemprov DKI Jakarta dari denda penindakan sanksi pelanggaran PSBB maupun masa PSBB Transisi.

“Sampai dengan tanggal 28 juni 2020,nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi” kata Kepala Dinas Kesehatan Nahdian dalam keterangannya,senin 29/6.

Kata Nahdian,pihak yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi diantaranya perkantoran atau perusahaan,rumah makan diluar mall,pertokoan,tempat rekreasi indoor,serta layanan layanan pendukung seperti tempat fotocopy maupun bengkel.

Sanksi pelanggar aturan PSBB tercantum dalam Pergub no 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di Jakarta.Pergub tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 april 2020.

Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap psysical distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran covid-19,dan sanksi tersebut berlaku bagi masyarakat,perusahaan maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.

Pemprov DKI juga memberikan sanksi berupa penutupan sementara tempat tempat umum seperti Bar atau Griya pijat.

“Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh buka aktivitas,diantaranya termasuk rumah minum/bar serta griya pijat” papar Widyastuti.

Menurut Widyastuti,Pemprov DKI masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga saatnberolah raga di 32 titik pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada minggu 28/6 kemarin,bentuk pelanggarannya tidak menggunakan maskerbdan tidak menjaga jarak dan membawa balita.

“Untuk itu kaminterus menghimbau bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker,selalu mencuci tangan,dan menjaga jarak minimal 1,5-2 meter” himbaunya.

(Gun’s/Jakarta)