Marsel Nagus Ahang,SH: Pinta Penegak Hukum Periksa & Proses, Anggaran Dana Covid-19 Di Manggarai

Manggarai-NTT- selidikkasus.com. praktisi Hukum Marsel Nagus Ahang, SH meminta para Penegak Hukum agar memeriksa dan memproses, penggunaan Anggaran Dana Covid-19 Di Manggarai- Nusa tenggara timur.

Menurut Marsel Nagus Ahang,SH diduga hasil rasionalisasi dari setiap OPD ,organisasi perangkat daerah di kabupaten manggarai NTT, sebesar 78 miliar.

Dana sebesar begini, diduga bupati manggarai NTT membuat asumsi, kuat dugaan yang pasien bukan karena meninggal akibat covid 19 , mengubur pake protap covid, contoh yang sakit sesak napas ,sakit ginjal diduga kubur pake protap seperti orang sudah terkena penyakit corona. Bebernya

Lanjutnya- Ada dugaan pada bulan maret dan april 2020, perjalanan dinas dari bupati manggarai yang juga merangkap sebagai ketua gugus tugas penaganan covid-19 kabupaten manggarai menelan dana 2 miliar, diduga hanya untuk bertujuan pergi membagi sembako di desa-desa. Tutur praktisi hukum Marsel Nagus Ahang,SH kepada selidikkasus.com senin 29 juni 2020

Ia pun meminta agar KPK RI untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap bupati manggarai NTT ,Dr Deno kamelus SH MH.

Bahwa pihak KPK harus segera memeriksa bupati manggarai NTT kuat dugaan adanya penyelewengan anggaran dana covid-19. Pinta Nama.Marsel Nagus Ahang,SH

(lp-red/sd)