
Morowali- Badan Narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Bersama Sat Narkoba Polres Morowali telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada hari Kamis 25 Juni 2020
“Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali AKBP, Muliyadi S,H Menyampaikan kepada wartawan diruanganya, Jumat(26/06/2020) Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana narkotika An. Lk Alias Dong di Desa Salonsa Kecamatan Wita Ponda tepatnya di Pos Covid-19,”Terangnya
Dari hasil Penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serupa 1(Satu) Paket Plastik Klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0.28 gram,” Jelasnya.
1(Satu) buah handphone merek Samsung berwarna Gold, 1(Satu) buah handphone merek Vivo berwarna biru, 1(Satu) unit Kendaraan Roda Empat jenis Honda Brio berwarna merah dengan nomor Polisi DN 1641 AS,”Sebutnya
Kemudian setelah mengamankan tersangka dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk di lakukan Pemeriksaan selanjutnya,”Tutupnya
Erni