Kementrian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Di Duga Masuk Angin

Jakarta-M. SUNANDAR YUWONO, SH yang kerap dipanggil Bang Sunan kembali menindak lanjuti laporan melalui surat di kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atas aduan yang belum ditindak lanjuti secara maksimal oleh yang berwenang, demi penegakan hukum yang seimbang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum oknum Kepala Desa khusus yang telah menjadi laporan atas penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD)

Lebih jelas bang Sunan menyampaikan bahwa : Yang dugaan penyalahgunakan tersebut dilakukan secara berjamaah dan kompak disetiap desa umumnya di seluruh Kabupaten Wonogiri khususnya di Desa Waru Kecamatan Slogosimo Wonogiri Provinsi Jawa Tengah. Tuturnya (red)

Dikarenakan para oknum terasa memakai rompi anti hukum, sehingga patut diduga kuat penegak hukum yang berwenang masuk angin dan tidak berkutik, ada apa ???????????? , Sambungya.

Namun kami tidak menyerah walau mereka memakai jaket anti hukum rangkap 7 sekalipun kata bang Sunan saat di wawancarai via telpon oleh beberapa awak Media Nasional dan Lokal siang tadi. Karena hukum harus di tegakkan demi keadilan, dan dan DD juga ADD untuk rakyat serta haram bagi kepentingan oknum Kepala Desa dan antek anteknya untuk di salah gunakan…”katanya Bang Sunan dengan geram”

Di tambahkannya lagi bahwa berdasarkan informasi warga atau masyarakat setempat kepada kami, mereka mengadukan tentang dugaan kuat penggelapan DANA DESA dengan cara menekan anggaran pembangunan jalan sehingga pembangunan tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan, penyebabnya anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai dengan RAB (mark up) dan diduga sebagian digelapkan oleh oknum oknum secara kolektif dan sedangkan bukti bukti penyimpangan tersebut sudah di KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, namun KPK dalam hal ini mendelegasikan di kementerian Desa untuk dapat di tindak lanjut. Sebutnya

Bang Sunan dalam hal ini akan melakukan segala upaya hukum tanpa surut demi tegaknya hukum dan demi kepentingan masyarakat luas, karena tidak ada kejahatan yang sempurna melainkan setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak yang busuk dan aromanya selalu bau hingga ke anak bahkan cucu. Untuk itu seharusnya penegak hukum yang berwenang untuk segera menindak para oknum yang jelas merugikan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Tutupnya geram” (red)