Tangerang, selidikkasus.com – Warga Masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang telah melaporkan Kepala Desanya H. Obar Ali Sobarna) ke Media selidikkasus.com, pada Kamis, (18/6/20)
(A) mengatakan kepada Media selidikkasus ini di rumah narasumber (A) pada hari Rabu, 17 Juni 2020 bahwa Pejabat Kepala Desa Mekarjaya Obar Ali Sobarna diduga kuat adanya Penyalahgunaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 – 2020, dimana sampai saat ini, dimana para penerima BPNT masih banyak yang belum memegang Kartu Gesek/Buku Tabungan sendiri berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan para penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai.
Lebih Lanjut (A) memaparkan ;
Bahwa jumlah penerima manfaat BPNT di Desa Mekarjaya sebanyak 192 Orang dari 19 RW dan ada beberapa orang yang tidak pernah menerima sama sekali bahkan tidak juga memegang Kartu ATM itu sendiri, dikarenakan kartu ATM tersebut di ambil oleh kader dan diberikan langsung kepada Kepala Desa (Kades) Mekarjaya yang selanjutnya di cairkan ke e-Warung oleh Istrinya dan anak sang Kades langsung, dengan alasan istrinya Kades Mekarjaya pun adalah Agen,” ujar narasumber(W).
Tidak Transfaransi dalam penyampaian anggaran dan pemberitahuan sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat BPNT Tahun Anggaran 2019–2020 kepada pihak penerima Bantuan Pangan Non Tunai. Pengakuan penerima bantuan pangan non tunai bahwa Buku Rekening, Tabungan, dan ATM yang digesek sama sekali tidak dipegang oleh penerima manfaat sehingga penerima manfaat tidak tahu dimana Buku Rekening, Tabungan, dan ATM tersebut.
Oleh Karena itu Saya (A) sebagai Warga Desa Mekarjaya ingin melaporkan Kepala Desa Mekarjaya untuk di Proses hukun sesuai dengan Perundang–Undangan yang berlaku di NKRI.
Namun, di tempat yang terpisah Kepala Desa Mekarjaya mengatakan bahwa Kartu ATM BPNT ia tidak mengetahui sama sekali, bagaimana bisa di sebarkan kepada warganya, bahkan langsung oleh Kades Mekarjaya H. Obar Ali Sobarna, (Kades) dalam hal ini menyangkal tuduhan warga tersebut dengan keterlibatan langsung Istrinya ataupun anaknya dalam mencairkan Kartu ATN BPNT ke e- Warung tersebut.
Bilamana untuk satu bulan yang belum direalisasikan kepada Warganya itu karena kami masih modif untuk pendamping nya,” ujar nya Obar Ali.
Statement Kades, perlu di ketahui juga bahwa”, saya sebagai Kepala Desa Mekarjaya sama sekali tidak mengetahui adanya pemangkasan untuk ongkos kirim lah, yang katanya narasumber itu menyebutkan nominal sebesar dua puluh lima ribu rupiah tersebut, apalagi saya yang mengintruksikan langsung, bahkan Saya menyarankan kepada perangkat desa, maupun kader – kader untuk tidak memungut biaya sepeser pun, dari biaya pencairan apapun juga baik BLT dana Desa, BNPT maupun bantuan lainnya,” ujar-nya dengan nada agak tinggi, mungkin karena emosi mendengar info tersebut githu loh.
“Sekali lagi, dalam hal ini saya Klarifikasi juga untuk Anggaran Kube (Kelompok Usaha Bersama) dalam bentuk hewan ternak, itu semua yang disampaikan bukan seperti itu kenyataan nya, karena saya tidak pernah meminta sedikitpun uang Ternak Domba hasil pengajuan Kube tersebut. Apalagi saya meminta sebagian uangnya, adakah bukti lisan dan tulisan yang saya sampaikan kepada ketua kelompoknya dengan meminta uang dengan nominal sebesar lima ratus ribu rupiah tersebut?, “ujar Ali Obar.
Jadi sebenarnya ini semua adalah adanya kesalah fahaman antara warga( masyarakat) dengan Pemerintah Desa Mekarjaya karena kurangnya pemahaman dan sosialisasi tentang Bantuan Sosial, BLT dana Desa, BPNT, maupun Kube itu sendiri, tutup Ali..
Demikian laporan langsung dari Pemerintahan Desa Mekarjaya, Kades H. Obar Ali Sobarna yang langsung disampaikan kepada sang wartawan selidikkasus.com.
{Tomy\Kaperwil Banten}