*KEPULAUAN ARU -* Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai *Rp779.123.400,33* pada tiga paket proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume fisik pekerjaan di lapangan dibandingkan dengan apa yang dilaporkan dan dibayarkan, serta keterlambatan pekerjaan.
*Rincian Tiga Proyek yang Mengalami Kekurangan Volume:
*a. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan DPRD Lama – Kantor Bupati*
Kekurangan volume sebesar *Rp444.101.479,69* pada item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) dan aspal. Temuan ini signifikan karena LPA dan aspal diklaim telah selesai 100% padahal bobot total pekerjaan baru mencapai 77%. Hasil pemeriksaan fisik dilaksanakan pada 5 November 2025 bersama PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.
*b. Pekerjaan Longsegment Ruas Jalan Kantor Bupati – RSUD Cendrawasih (Lanjutan)*
Dilaksanakan oleh CV PLA berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP/PPK-DAU/FSK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan nilai Rp8.289.362.999,99. Jangka waktu 180 hari kalender (30 Juni – 27 Desember 2025).
Dari total nilai kontrak penuh Rp9.473.557.712,86, hasil pemeriksaan fisik pada 5 November 2025 menemukan kekurangan volume sebesar *Rp263.417.223,73* pada pekerjaan LPA dan aspal yang diklaim selesai 100%, padahal bobot total baru 83%.
*c. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Tugu (Dobo – Desa Durjela)*
Dilaksanakan oleh CV MJ berdasarkan Kontrak Nomor 02/SP/TENDER-DAU/PPK-PUPR/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 dengan nilai Rp2.468.262.000,00. Jangka waktu 150 hari kalender (14 Juli – 11 Desember 2025).
Sampai 30 September 2025 telah dibayarkan 75% sebesar Rp1.851.196.500,00 melalui SP2D. Hasil pemeriksaan fisik pada 28 Oktober 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan aspal sebesar *Rp71.604.696,91*, padahal bobot total baru 80%.
Atas ketiga temuan tersebut telah dilakukan pembahasan perhitungan dan kesepakatan hasil pengujian fisik bersama PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 7 November 2025.
*Melanggar Peraturan Pengadaan:*
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. *Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025* tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (2) huruf i, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 57 ayat (2) tentang pengendalian kontrak dan tanggung jawab penyedia atas ketepatan volume.
2. *Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Nomor 4 Tahun 2024* Lampiran II Bab VII Angka 7.21 huruf b, tentang cidera janji/wanprestasi berupa kesalahan perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.
3. *Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 49 huruf e* pada ketiga kontrak tersebut, yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab.
*Dampak dan Penyebab:*
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar *Rp779.123.400,33* yang belum direalisasikan sepenuhnya.
BPK menilai hal ini disebabkan oleh:
*a.* Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada SKPD yang dipimpinnya; dan
*b.* PPK terkait kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
APH dan Inspektorat serta. Kejaksaan Kepulauan Aru diminta segera melakukan tindak lanjut dan memproses secara hukum masyarakat menanti ketegasan aparat hukum , Dann membuktikan kerja nyata anti korupsi.
*Tim*