Gresik-selidik kasus.com
Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Gresik Jawa Timur mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sidayu untuk mempertanyakan kenaikan tagihan listrik. Para Kepala Desa itu mengadu ke PLN karena banyak diwaduli oleh warga yang protes tagihan listrik bulanannya tiba tiba membengkak, Kamis(18/6/2020).
Kepala Desa memprotes kenaikan tagihan listrik yang tak masuk akal, tidak hanya satu kali lipat namun berkali kali lipat. Yang dilakukan mereka sebagai wujud penyampaian aspirasi warganya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik Nurul Yatim mengatakan, kedatangannya ke kantor PLN untuk meminta kejelasan adanya kenaikan tagihan listrik khususnya pelanggan yang di atas 900KWH.
Yatim menyampaikan lebih jauh, dengan adanya kenaikan yang berkali kali lipat ini dirasa tidak masuk akal. Bagaimana tidak, biasanya warga membayar tagihan 200 ribu, tiba tiba membengkak menjadi 400 ribu.
” Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di desa selalu ditanyai warga, kenapa kok tagihan listrik naik berlipat lipat. Kita tak tau harus jawab apa, makanya kita kesini,” katanya
Lebih miris lagi ungkap Yatim, adanya kenaikan tagihan listrik ini membuat salah satu warganya yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 hanya digunakan untuk bayar listrik.
” Jadi BLT yang seharusnya untuk beli kebutuhan pokok ahirnya untuk bayar listrik. Kejadian seperti itu dilapangan kita temukan,” jelasnya.
Dalam audensi tersebut Manager Unit Layanan Pelanggan Sidayu I Putu Andhi Martasena menjelaskan, kenaikan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Gresik, melainkan terjadi di seluruh Indonesia.
Putu menambahkan, kenaikan tersebut sejak pandemi Covid-19. Tagihan ditentukan dengan skema perhitungan rata rata pemakaian tiga bulan terahir.
” Jadi ini kan terjadi se Indonesia, dan sejak adanya pandemi covid-19 kan petugas meteran listrik tidak diperkenankan bertugas, dan PLN pusat membuat skema itu,” bebernya.
Putu menerangkan, ia meminta para Kades bisa memberikan pemahaman kepada warga terkait kenaikan tagihan listrik. Intinya, dari pihak PLN tidak ada kenaikan per KWH.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% aka. ditagihkan pada Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya di bagi rata rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
” Bisa jadi karena saat pandemi pemakaian listrik itu naik, otomatis tagihan listrik naik,” jelas Manager UPL PLN Sidayu usai audensi dengan perwakilan Kepala Desa di Gresik.
Lp-Korda Gresik Fununul Ihsan