MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah hal yang memerlukan penjelasan terkait penggunaan material dan penerapan prosedur teknis di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan dengan nama kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukiman dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ataran Sungai Air Deras/Cahaya Alam.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.190.729.000, dengan pelaksana CV Mitra Utama Berdikari. Nomor kontrak tercantum 01/SP/B.OP/APBD/PSDA/2026, tertanggal 1 September 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Penggunaan Material dan Penerapan RAB Dipertanyakan
Dari hasil penelusuran awal tim media di lapangan, muncul pertanyaan mengenai penggunaan material besi berukuran 10 mm dan 8 mm serta kesesuaiannya dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Saat dimintai keterangan, Hasan menyampaikan informasi bahwa pekerja disebut mengambil inisiatif sendiri dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sepenuhnya mengikuti prosedur berdasarkan RAB.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana proyek dan pengawas teknis. Tim media belum dapat memastikan apakah penggunaan material maupun metode pengerjaan di lokasi telah sesuai dengan dokumen kontrak karena diperlukan pemeriksaan teknis dan pembandingan dengan dokumen perencanaan.
Apabila pekerjaan dilaksanakan tanpa mengacu pada gambar kerja dan spesifikasi yang telah ditetapkan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek.
RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta petunjuk pengawas merupakan acuan penting untuk memastikan mutu konstruksi, ketepatan penggunaan material, dan pertanggungjawaban anggaran publik.
Konfirmasi kepada Pemborong Belum Mendapat Jawaban
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah menghubungi pihak pemborong melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek, penggunaan material besi, penerapan RAB, serta mekanisme pengawasan pekerjaan.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak pemborong belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Belum adanya jawaban tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan. Tim media tetap membuka ruang bagi CV Mitra Utama Berdikari untuk memberikan penjelasan, termasuk menyampaikan dokumen atau keterangan teknis yang dapat memperjelas kondisi pekerjaan di lapangan.
Pengawasan Dinas Turut Menjadi Perhatian
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,19 miliar, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Tim media juga mendorong Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan serta pengawas teknis terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.
Apakah material yang digunakan telah sesuai spesifikasi? Apakah metode pengerjaan mengikuti gambar kerja? Dan apakah pengawasan rutin telah dilakukan sejak pekerjaan dimulai?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar dugaan atau keterangan sepihak.
Tim media berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan langsung apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, sehingga kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Tim media Selidikkasus.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Mitra Utama Berdikari, pengawas teknis, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
LP:Tim jurnalis selidikkasus.com