Belajar Tetap di Rumah Selama PSBB Tangerang, Gubernur Banten; Sekolah Akan Dibuka Desember Mendatang

Banten, selidikkasus.com – Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dihentikan sementara selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Metode pembelajaran selama PSBB dilakukan melalui metode pembelajaran jarak jauh. Peserta didik belajar di rumahnya masing-masing.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 15 Juni 2020.

“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 Pergub tersebut.

Wahidin menyampaikan, sekolah-sekolah yang berada di bawah wewenang Pemprov Banten baru akan dibuka pada Desember 2020 atau Januari 2021. Dengan demikian, aktivitas belajar mengajar di sekolah baru bisa dilaksanakan paling cepat pada akhir tahun nanti.

Wahidin pun meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota menerapkan kebijakan yang sama.

“Pembukaan sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi akan dibuka pada Desember atau mulai Januari.
Untuk TK dan SD disarankan juga buka setelah Desember mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru, serta siswanya agak susah mengaturnya,” kata Wahidin dalam konperensi siaran pers Pemprov Banten di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Selasa (16/6/2020).

PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juni ini, sampai dengan 29 Juni 2020.

“Perpanjangan tahap keempat pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 29 Juni 2020,” tulis diktum kedua SK yang ditandatangani oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim.

Dalam diktum ketiga tertulis setiap pemerintahan di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB dan konsisten memberikan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Kemudian, di diktum keempat dijelaskan, waktu dan pelaksanaan PSBB dimulai oleh setiap kepala daerah tingkat dua di wilayah Tangerang Raya..
{Tomy\Kaperwil Banten}