Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara) Riau dengan didampingi Lembaga Gemantarara Raya Provinsi Riau bersama kuasa hukumnya Advokat Martinus Zebua, SH dari Kantor Hukum Lawyers Office-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates kepada awak media menyampaikan siang ini sesaat setelah dijumpai di ruangan kantornya di Jl. Paus, Villa Permata Paus, Prov. Riau, bahwa “benar Kemarin Sore sekira pukul 15.30 WIB, kami dari kuasa hukum bersama dengan klien kami Edi Zulfikar selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau, dengan di dampingi oleh Ketua DPD Lembaga Gemantara Raya langsung oleh A.M RUDY. S, telah membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 16 Kepala Desa di Kabupaten Rohul ke Kejati Riau.
Adapun nama-nama Desa yang di laporkan yakni:
Desa Bangun Purba, Kec. Bangun Purba, Desa Bonai, Kec. Bonai Darussalam, Desa Giti, Kec. Kabun, Desa Ulak Patian, Kec. Kepenuhan, Desa Kepayan, Kec. Kepenuhan Hulu, Desa Kota Baru, Kec. Kunto Darussalam, Desa Kembang Damai, Kec. Pagaran Tapah Darussalam, Desa Pendalian, Kec. Pendalian V Koto, Desa Sialang Jaya, Kec. Rambah, Desa Sejati, Kec. Rambah Hilir, Desa Karya Mulya, Kec. Rambah Samo, Desa Alahan, Kec. Rokan IV Koto, Desa Batas, Kec. Tambusai, Desa Bangun Jaya, Kec. Tambusai Utara, Desa Dayo, Kec. Tandun, Desa Ngaso Ujung Batu.
Dengan ini kami harapkan semoga segera diproses laporan tersebut, ”ungkap Martinus Zebua, SH. Hal serupa yang d tambahkan oleh Ketua Lembaga Gemantararaya Prov. Riau A.M RUDY S, “Ya benar bahwa saya ikut serta mendaping Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau melaporkan beberapa Kepala Desa ke Kejaksaan tinggi Riau, serta harapan yang sama agar laporan itu dapat segera di proses, “tuturnya Selasa (17/06/2020)”.
Sementara, Edi Zulfikar, selaku Ketua DWP LP Tipikor Nusantara Riau kepada awak media menuturkan bahwa “Lembaga yang saya pimpin dan sesuai dengan peran dan tupoksi yang diamanahkan kepada saya demi tercapainya pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi & Nepotisme (KKN), saya selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau selalu siap membantu dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam membongkar terang benderang atas dugaan tindak pidana korupsi, terang Edy Zulfikar…..
Sama halnya dengan 16 Desa di kabupaten Rohul yang kami laporkan pada Kemarin senin 16/06/2020, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka semuanya kami serahkan kepada pihak penegak hukum agar supaya kedepannya ada perbaikan, kehati-hatian dan keseriusan Kepala Desa dalam pembangunan, dan pengelolaan ADD dan DD di wilayahnya.
Dan bila nanti terbukti di temukan adanya korupsi maka kita apresiasi penegak hukum untuk keseriusan dalam memberikan efek jera bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan uang Negara yang di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat Desa “sambung Edy”…
Ditambahkannya bahwa perlu saya tegaskan juga bahwa DPW LP Tipikor Nusantara Riau bersama mitra kerja, baik sesama lembaga sosial kontrol, media jurnalis dan seluruh elemen masyarakat siap mengawal setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum.
Saya jelaskan juga bahwa dari d setiap laporan yang telah kita laporkan kepada pihak – pihak penegak hukum, dan laporan ini hanya sebagian saja dari yang kita yakini layak untuk ditindaklanjuti atau dilaporkan, dan bahkan hampir seluruh Desa yang ada di Provinsi Riau akan kita laporkan jika data yang kita miliki di rasa layak untuk dilaporkan “tutup Edy Zulpikar”
Media tim (red)…!!!