Pemerintah Desa Harus Tranparan

Jabar – selidikkasus.com -Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd Direktur Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP Forsekdesi Indonesia,menuturkan pada awak media melalui sambungan whatsApp, senin 15 Juni 2020,Bahwa tujuan dari transparansi adalah : membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan publik di mana pemerintah harus memberikan informasi akurat bagi publik yang membutuhkan. Sedangkan tujuan transparansi yang dapat dirasakan oleh stakeholders dan lembaga adalah:

  1. Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan melalui kesadaran masyarakat dengan adanya kontrol sosial.
  2. Menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi.
  3. Mendorong masyarakat untuk belajar bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
  4. Membangun dan meningkatkan kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan,imbuhnya

Maka dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan transparansi dapat menimalisir penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana, mencegah ketidakpercayaan publik dan tercapainya tujuan.

Manakala keberadaan desa tidak mengindahkan sebagaimana uraian tujuan di atas, maka Pemerintah Desa tersebut dapat dikategorikan tidak transparan atau tidak terbuka. Ditambah lagi manakala adanya petunjuk yang mengarah bahwa pembina desa, auditor desa, dan aparat penegak hukum terkesan turut serta menutup-tutupi dan melindungi Pemerintah Desa, maka dapat dipastikan keadaan rakyat diabaikan, bahkan ada yang dalam tekanan, aset desa dan uang rakyat menjadi obyek penjarahan.

Bila yang terjadi begitu, maka rakyat akan terpasung, tersandera, dan menjadi tidak tahu kemana dan kepada siapa harus bertanya, melapor, dan berlindung,Tragis memang,pungkasnya.

( Lp kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I )