Siapa Pengusung dan Pendukung RUU HIP di DPR RI?

Jakarta,selidikkasus.com -Pada jum’at malam 12/6 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP),sedangkan PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan Tim ‘Jihad Konstitusi’ yang diketuai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dari Nahdlatul Ulama mewanti wanti agar DPR tak tergesa gesa membahas rancangan beleid tersebut,seorang penulis tesis tentang Pancasila yang juga imam besar FPI Rizieq Shihab sampai angkat bicara dari pengasingannya di Arab Saudi menolak RUU tersebut.

Bagaimana regulasi itu muncul di DPR RI? Para awak media mencoba menelusuri rekam jejak disetujuinya RUU HIP tersebut hingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Persoalan terkait Pancasila sedikit banyak punya singgungan dengan bidang kerja Komisi II di DPR,usulan RUU ini muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR,fraksi PDIP disebut pengusulnya di Baleg,sementara Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP di DPR ditunjuk jadi ketua panitia kerja (panja) RUU tersebut.

Salah satu tujuan pembentukan Undang undang itu untuk memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini diatur olehbperaturan Presiden,pimpinan BPIP salah satunya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagaibketua dewan pembina.

Dalam rekaman dokumen rapat yang diperoleh dari dpr.go.id rencana pembahasan RUU HIP dimulai dengan rapat dengar pendapat umum pada 11 februari 2020,sebanyak 37 orang hadir dan 15 ijin dari 80 anggota dewan,dalam rapat yang mendatangkan pakar ketatanegaraan Prof FX Adji Samekto tersebut.

Dalam risalah rapat itu,Prof Jimly menilai RUU Pembinaan HIP diperlukan dalam kaitannya dengan kewenangan BPIP yang ia usulkan berubah menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila ( DN-PIP), Prof Jimly juga mengusulkan UU Pembinaan HIP nantinya bisa menjadi semacam ‘ombibus law’ yang jadi parameter untuk mengevaluasi dan mengaudit undang undang lainnya agar sesuai haluan pancasila.

Prof FX Adjie Samekto secara umum mendukung dengan alasan pentingnya menanamkan idielogi Pancasila,perlu dicatat naskah draf RUU HIP belum dilampirkan dalam rekaman rapat.

Dalam rapat mendengarkan pandangan tim ahli pada 12 februari yang lalu,meski notulennya tak bisa di akses di dpr.go.id saat berita ini ditulis,pada 8 april dilakukan rapat Panitia Kerja Badan Legislasi RUU HIP yang diketuai Rieke Diah Pitaloka,rapat itu mulai membahas draf RUU dan mengusulkan tim ahli menyempurnakan draf tersebut,dan rapat panja itu dilakukan juga pada 13 april dan 20 april 2020 dilakukan secara tertutup.

Tanggal 22 april 2020,rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP,dalam risalah rapat itu Fraksi PDIP dan Nasdem menyetujui sepenuhnya dibahasnya RUU HIP tanpa syarat,sedangkan Golkar mendukung pembahasan dilanjutkan dengan sejumlah catatan,Gerindra juga menyetujui draf dengan catatan RUU bukan semata untuk memperkuat BPIP.

Fraksi PKB menyetujui draf RUU dilanjutkan sebagai inisiatif DPR dengan catatan menambahkan rumusan UUD 1945 sebagai konsideran,sementara itu fraksi Demokrat menarik keanggotaan dari panja karena merasa regulasi itubtak mendesak dibahas saat rakyat sedang kesulitan menghadapi pandemi Covidz19.

Fraksi PKSeminta RUU disempurnakan lebih dulu sebelum diajukan ke sidang paripurna dengan menguatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta dimasukannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran.TAP MPRS itu mengatur pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta melarang penyebaran ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia,PKS juga meminta pasal soal ‘Ekasila’ dalam RUU tersebut dihapus.

Soal perlunya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran juga disampaikan Fraksi PAN,sedangkan PPP meminta beberapa penyesuaian dan meminta kedudukan BPIP sejajar dengan lembaga lainnya.

“Berdasarkan pendapat fraksi fraksi (F-PDIP,F-PG,F-Partai Gerindra,F-Paetai Nasdem,PKB,PAN,dan PPP) menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,adapun FPKS menyatakan dapat menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU setelah dilakukan penyempurnaan kembali dengan menambahkan poin poin yang tercantum dalam pendapat fraksi tertulis dalam risalah rapat.

Rapat Paripurna akhirnya menyetujui RUU HIP menjadi usul inisiatif dan masuk Progran Legislasi Nasional pada 12 mei 2020,persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi minus dan fraksi Demokratvmenyerahkan pendapat teryulisnya.

Yang dipersoalkan pihak pihak yang menolak dari RUU HIP adalah salah satunya Pasal 7 ayat 2,pasal itu menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila yaitu Sosio Nasionalisme,Sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan.kemudian Trisila sebagaimana dimaksud apada ayatv2 terkristalisasi dala Ekasila,yaitu gotong royong,bunyi pasal 7 ayat 3.

Perlu diketahui,gagasan Ekasila tersebut pertama kali disampaikan Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 juni 1945,selain Pancasila saatbitu Soekarno juga memberikan pilihan penyerderhanaan dasr negara menjadi Trisila (Socio demokratie,serta Ketuhanan) dan kemudian Ekasila (gotong royong).

Ide Ekasila muncul kembali selepas pemilu 1955,salah satu tujuan pemilu tersebut memilih perwakilan parpol parpol dalam konstituante yang diamanahkan tugas merancang undang undang dasar baru.

Sepanjang sidang Konstituante ide Ekasila kerap digelorakan oleh PKI sebagai dasar utama negara,gotong royong dalam Ekasila dimaknai PKI setara dengan semboyan ‘Sama rata,sama rasa’. Sakirman wakil dari PKI sekaligus wakil ketua Konstituante menyuarakan sikap partainya bahwa gotong royong sudah cukup sabagai dasar negara denga mengesampingkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Nuansa itu kiranya yang melatari penolakan penolakan berbagai kalangan islam terkait RUU HIP,wabil khusus pasal 7 tersebut,Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas berpandangan bahwa RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila adalah nyata nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna Pancasila.

“Bila Maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah RI,maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan Provinsi se Indonesia menghimbau umat islam indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda tersepan dalam menolak faham komunisme demi terjaga danvterkawalnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” ujarnya.

Rieke Diah Pitaloka sebagai ketua panja RUU HIP di Baleg FPR tak bersedia mengeluarkan komentarnya soal polemik RUU tersebut.kader kader PDIP yang berhubungan dengan RUU tersebut juga belum bisa dihubungi untuk dimintai pendapatnya terkait beleid tersebut.

Datu komentar yang dilayangkan kader PDIP Ahmad Basarah yang saat ini menjabat wakil ketua MPR,ia menyatakan RUU HIP diperlukan untuk melindungi Pancasila dan ideologi.

“Pancasila juga dinilaibperlu dilindungi dari bahaya dan praktek paham Liberalisme/Kapitalisme serta paham keagamaan apapun yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila” ujarnya.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*