Jakarta,selidukkasus.com -Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPL Novel Baswedan yaitu Rahmat Kafir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara.
Menurut Jaksa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana sehingga menyebabkan korban mengalami luka berat,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa karena menganggap korban (Novel) telah menghianati institusi Polri.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini,memutuskan,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kador Mahulette dan Ronny Bugis selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan”ucap Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,kamis 11/6.
“Hal yang memberatkan bagi para terdakwa dalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri,sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan,terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun” ungkap Jaksa.
Surat tuntutan kedua terdakwa dibacakan secara terpisah,dalam surat tuntutan Rahmat disebut mencari cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.setelah berhasil menemukan ,sekira pukul 20.00-23.00 wib sabtu 8 april 2017,Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor yamaha mio GT milik Ronny Bugis,Rahmat kemudian mencari tau rute masuk dan keluar komplek perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Senin 10 april 2017,usai apel pagi di Satuan Gegana Korp Brimob Kelapa Dua Depok,Rahmat menegmbalikan motor kepada Ronny,sekitar pukul 14.00wib,Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4),setelah mendapatkannya membawa pulang cairan tersebut.pada pukul 03.00 wib sabtu 11 april 2017,Rahmat menuju kediaman Ronny untuk minta diantar ke rumah Novel di Kelapa Gafing.
Pukul 05.10,Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan,disaat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ingin memberi pelajaran kepada seseorang,terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motor secara pelan pelan mendekati Novel sambil bersiap siap menyiramkan cairan asan sulfat tersebut,ketika posisi terdakwa Rahmat sejajar dengan Novel,iapun langsung menyiramkan cairan asam sulfat kebagian kepala penyidik KPK itu.
Menurut hasil visum et repertum nomor 03/ VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 april 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga,ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan korena mata kanan dan kiri Novel.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)