Foto: Ahli Hukum Pidana. Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH
Pekanbaru-Riau- Selidikkasus.com Beredarnya pemberitaan di beberapa media online tentang bahwa sanya, ketua komisi II DPRD Pelalawan diduga akan melaporkan media online ke kepolisian, mendengar hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH. yang juga selaku penggiat anti korupsi angkat bicara selasa 9 juni 2020 di pekanbaru-Riau
Seperti yang jelaskan di pemberita media goriau.com yang terbit pada hari Selasa, 09 Jun 2020 11:29 WIB Dengan judul “(Merasa Difitnah dalam Berita, Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Laporkan Media Online ke Polisi)”
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI – Merasa difitnah dalam pemberitaan, Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Abdul Nasib SE, melaporkan salah satu media online lokal ke Polres Pelalawan, Senin (7/6/2020). Dalam laporannya, anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini mengaku telah terjadi pencemaran nama baik atau fitnah secara sengaja terhadap dirinya oleh media online itu.”Iya, saya sudah melapor. Sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan,” kata Abdul Nasib, usai melapor ke polisi.Ads
Diungkapkannya, laporan tersebut berawal pemberitaan yang memuat bahwa dirinya dituduh melakukan monopoli proyek disejumlah instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Dalam pemberitaan tersebut Abdul Nasib dituding memonopoli hampir seluruh proyek penunjukan langsung (PL) di dinas, yakni di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Pelalawan.
Yang lebih membuat Abdul Nasib meradang, dikatakan monopoli proyek tersebut untuk kepentingan pencalonan Ketua DPC Partai Gerindra di Pilkada.
“Kita ingin mengejar narasumber dari berita ini, yang mengatakan kita memonopoli proyek di dua dinas itu,” ucapnya.
Lanjut Abdul Nasib, dirinya telah menghubungi kedua dinas tersebut untuk menanyakan terkait tuduhan tersebut.
“Kita ingin mereka bertanggungjawab atas fitnah ini, karena ini berpengaruh kepada masyarakat dan bisa jadi ke partai,” ujarnya, kepada GoRiau.* Sumber media online https://m.goriau.com/berita/baca/merasa-difitnah-dalam-berita-ketua-komisi-ii-dprd-pelalawan-laporkan-media-online-ke-polisi.html
Selaku Ahli Hukum pidana Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH. saat di wawancarai tim media selidikkasus.com mempertanyakan bisakah laporan ini diterima,? bisakah diproses hukum,?
laporan dari masyarakat tetap harus diterima oleh kepolisian, karena sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
Apakah ini bisa langsung dibawa ke proses hukum pidana.? Jawabnya tidak bisa.
kecuali sudah ditempuh hak jawab, jika hak jawab tidak selesai juga, ini harus dibawa ke dewan pers.
Dan dewan pers lah nanti yang akan mencoba menyelesaikan persoalan tersebut. tutur Doktor huda.
Lanjutnya menjelaskan bahwa,,, Lagi pula secara hukum, wakil rakyat abdul nasib secara hukum tidak punya legal standing melaporkan ini ke penegak hukum, kecuali sudah mendapat kuasa dari ketum partainya. Ucap huda
Untuk itu rekomendasi saya Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH. jika syarat-syarat diatas belum ditempuh oleh wakil rakyat abdul nasib, sebaiknya yang dilaporkan oleh abdul nasib, juga bisa melaporkan abdul nasib dengan tuduhan melaporkan dengan memfitnah. begitu tanggapan saya terimakasih.
Wakil rakyat yang cerdas dan mengerti tentang demokrasi itu apa , kalau dikatain rakyat memonopoli proyek, yaaa ambil cermin terus sambil introspeksi diri, bukan lapor ke polisi. Tutup Dr.Muhammad Nurul HudaSH.MH (srn)