Selidikkasus.com || Medan, Sumut. -Perjudian merupakan Satu hal yang Perlu Dijadikan Pelajaran bahwa Sesekali jangan untuk ditiru oleh pembaca. Berdasarkan Laporan Masyarakat Pada Hari Selasa Tanggal (09/6/2020) Sekira Pukul 12.30 Wib diterima Informasi, di Pangkalan Mansyur bahwa ada Beroperasi Mesin Jakpot di dalam Rumah Warga yang selama ini sudah meresahkan warga.
Mendapat informasi Tersebut Unit reskrim Piket Polsek Deli Tua Langsung Meluncur ke Lokasi yang dimaksud dan Sampai Di Lokasi Team Reskrim Polsek Delitua langsung mengamankan 2 Dua Unit Mesin Jakpot dan beberapa Warga yang Kebetulan juga sedang Asyik Bermain Judi Jackpot berhamburan melarikan diri, sayangnya hanya pemilik tempat yang berhasil diamankan oleh Team Reskrim Polsek Deli Tua Selanjutnya Barang Bukti Langsung diamankan dan diboyong Ke Mako Polsek Delitua Untuk Pemeriksaan Lanjut.
Dasar dari Penangkapan Tersebut adalah dari Undang – Undang Dasar Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. IDENTITAS Pemilik Tempat Perjudian Alat Jackpot ber-inisial RM. Selama proses Penangkapan dan Diamankan-nya Alat Jackpot tidak ada Perlawanan dari Pemilik Tempat Perjudian Tersebut. Lip (Tim Sumut)