Tidak masuk Bertugas, Diduga Oknum Polisi Konsumsi Narkoba diamankan Propam Polres Labuhan Batu

Selidikkasus.com || Labuhan Batu, Sumut. Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas karena akan merusak generasi yang akan datang akibat dari dampak buruk konsumsi narkoba, himbauan agar tidak konsumsi narkoba sepertinya tidak didengar oknum Anggota Polisi dari Polres Labuhan Batu yang diduga Konsumsi Narkoba dari barang bukti yang ditemukan.

Ada pun Kronologis kejadian Pada Hari Jumat tgl (06/6/2020) Pkl 05.00 Wib Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.,MH selesai Sholat Subuh Seperti Biasa Rutin Kontrol Piket Fungsi dan RTP Polres Labuhan Batu, Dari hasil pengecekan di penjagaan seorang oknum personil BRIGADIR ber-inisial “SPS” tidak melaksanakan tugas dan tidak diketahui keberadaannya mulai pukul 24.00 Wib sehingga Kapolres memerintahkan supaya dicari keberadaan oknum tersebut.

Oleh Personil Piket Provost melakukan pencarian dan pukul 07.00 Wib Oknum BRIGADIR “SPS” tiba tiba muncul di Penjagaan dan ketika ditanya oleh Personil Piket darimana saja dan dijawabnya tertidur di Barak Lajang Polres Labuhan Batu, berselang beberapa waktu kemudian Sekira pukul 07.15 Wib Oleh Kabag Ops KOMPOL Marluddin memerintahkan personil Provost untuk melakukan check Urine terhadap BRIGADIR “SPS” yang hasilnya positif mengandung Narkoba jenis Methafetmine selanjutnya terhadap oknum Tersebut ditindak secara fisik dan diperlihatkan kepada personil yang sedang melaksanakan Apel Pagi.

Pada Pukul 08.00 Wib Oleh Kapolres memerintahkan kepada Kasi Propam IPDA K Siagian agar dipakaikan “SERAGAM PATSUS” kepada BRIGADIR “SPS” kemudian dihadapkan kembali kepada Kapolres dan selanjutnya oleh Kapolres memerintahkan Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk Pendalaman BRIGADIR “SPS”

Obat Tradisonal Ramuan khas Baduy, 30menit dijamin terbukti khasiatnya

Selanjutnya Kasatres Narkoba menggeledah dari kantong celana sebelah kanan depan oknum tersebut ditemukan sebungkus Rokok dan dari kantong belakang kanan ditemukan sebuah Dompet Hitam yang ketika hendak diperiksa oleh Kasatres Narkoba oleh oknum “SPS” berdalih dengan mengatakan “SUSAH DITARIK KOMANDAN”, yang selanjutnya Kasatres Narkoba menyuruh Oknum BRIGADIR “SPS” mengambil sendiri lalu menyerahkan kepada Kasatres Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan dalam dompet Oknum BRIGADIR “SPS” ditemukan uang tunai sebesar Rp 2.080.000 yang diselipkan secara terpisah didalam dompetnya,lalu dari dalam selipan dompet ditemukan 1 (satu) buah plastik Klip berisi Kristal Seberat 1,27 Gr yang menurut pengakuan oknum adalah untuk dikonsumsi sendiri dan mendadak Oknum BRIGADIR “SPS” melarikan diri dan dikejar oleh personil gabungan yang melaksanakan persiapan apel Pengamanan UNRAS dan berhasil menangkap kembali Terhadap oknum Polri tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan dilapangan oleh personil Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin Kanit Idik II IPDA Tito dari mana Narkoba itu didapat.

Yang menarik dari kasus ini adalah Oknum BRIGADIR “SPS” pernah diproses dalam kasus Tindak Pidana Narkotika dan baru selesai menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan.
Lip (NH).