Selidikkasus.com || Medan, Sumut. -Kompol Faidir Chaniago, SH, MH Kapolsek Medan Area, ingin wilayah hukumnya ada perubahan yang sangat signifikan Dimana tak ada lagi penjaha merajalela. Motto Kapoldasu: “TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENJAHAT DI SUMATERA UTARA”
dijadikan beliau sebagai motivasi dalam pekerjaannya sehari-hari. Begitu juga dengan tiga M atau yang disebut: Melindungi, Mengayomi serta Melayani Masyarakat, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH. beserta jajaran tanpa lelah dan mengenal waktu selalu berusaha menjalankan dan memberikan yang terbaik kepada masyarakatnya.
Ini dibuktikan dengan keberhasilan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area dalam melumpuhkan aksi dari seorang pelaku CURAS (Pencurian dengan Kekerasan)
Mendapat laporan dari Elsa Ria Sialoho
(18 tahun) sebagai korban jambret yang di ketahui warga Jalan Elang Ujung No 123 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Area sudah mengantongi nama si pelaku, tempat kejadian perkara, kerugian dan kronologisnya.
Tepatnya pada Hari Kamis (28 Mei 2020) sekira pukul 17.00 Wib, Tekab Polsek Medan Area yang mendapat informasi bahwa tersangka yang ber-inisial HM alias H (32 tahun) warga Jalan Murai I No. 50 Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Seituan sedang berada di Jalan Tembung Pasar XII. Kemudian Team Khusus Anti Bandit yang di pimpin langsung oleh Iptu JH.PANJAITAN dan Panit II IPDA PM.TAMBUNAN beserta anggota langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara, Ucap Kanit Reskrim Iptu J. Panjaitan SH, MH. Kepada Insan Media.
Sesampainya di tempat itu, team langsung melakukan lidik. Kurang lebih dari 30 menit dalam pengintaian, terlihat bahwa si tersangka sedang berjalan menuju ke rumah calon istrinya. Dengan sigap, Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun dia melakukan reaksi dengan memberikan perlawanan. Melihat kejadian ini, petugas memberikan peringatan, namun pelaku melakukan perlawanan sehingga Tekab Medan Area langsung memberikan tembakan ke kaki pelaku sebanyak satu kali. bersamaan dengan itu, team juga mendapatkan barang bukti berupa: satu unit sepeda motor Jupiter Z BK 6265 ACB, satu unit Hp Android Merk Xiomi dan juga satu paket sabu-sabu dari kantong tersangka. Setelah itu petugas langsung membawanya ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan pengobatan. Setelah selesai pengobatan pelaku di amankan ke komando Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut.
Pada saat korban di periksa, menerangkan bahwa tersangka melakukan aksi merampas Hand Phone milik si korban. Akibat dari mempertahankan hp nya tersebut, si korban terseret beberapa meter dan mengalami luka-luka di kaki nya. Korban dibawa ke Rumah Sakit Umun Pringadi guna perawatan dan di visum. Selain itu, korban juga mengalami kerugian satu unit HP Android Merk Xiomi Dengan kejadian ini, Kapolsek meminta kepada masyarakat Kecamatan Medan Area. khususnya Kota Medan harus selalu waspada dan jangan pernah memberikan ruang gerak kepada si pelaku kejahatan jambret HP, Dll, maupun kriminal.
Pungkas Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH.
Kepada Insan Media.
Lip (Tim Sumut)