
Jakarta,selidikkasus.com -Pantauan dan Pengawasan di lapangan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) harga gula yangbtinggi disebabkan oleh beberapa faktor.Pertama,terganggunya suplay gula impor kerena benerapa negara menetapkan lockdown atau karantina wilayah.
Kedua,adanya mata rantai distribusi yang cukup panjang untuk sampai ke konsumen.
Ketiga,ada pelaku bisnis gula nakal,baik produsen,distributor?maupun pedagang dipasar yang menahan gula dan mempermainkan harga
Untuk menekan laju melonjaknya harga gula hingga sesuai HET,ada lima langkah yangbdiambil Kementrian Perdagangan.
Pertama,mengutamakan penyerapan pasokan gula dari tebu rakyat,untuk memenuhi stok gula dalam negeri juga dilakukan impor raw sugar yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh BUMN dan swasta dan ompor GKP langsung oleh BUMN.
Kedua,meminta distributor dan produsen untuk meutus mata rantai distribusi yang panjang sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasarr rakyat dan ritel modern.produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GPK herus menurunkan harga jual kepada distributor maksimal Rp.11.200/kg sehingga harga gula bisa dislurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET.
Ketiga?meminta produsen melakukan penyaluran gula langsung kepada pedagang atau konsumen dengan melibatkan tim monitoring Kemetrian Perdagangan dan Satgas Pangan dengan harga sesuai HET.
Keempat,melakukannoprasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan,oprasi pasar dilakukan melalui kerjasama dengan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET yaitu Rp.12.500/kg.
Kelima?sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan Kemetrian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kosmsumen dan Tertib Niaga melakukan penondakan kepada distributor yang melakukan penyimpangan.
“Kementrian Perdagangan telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang menjual kepada distributor ke dua hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga Rp.13.000/kg,dikota malang jawa timur,penjualan ini harus melalui mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai pada komsumen,sehingga harga eceran tertinggi Rp.12.500/kg ditingkat konsumen sulit tercapai.Kemendag telah menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum oleh satgas pangan” papar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya,minggu 24/5.
“Sekali lagi kami tegaskan,Kwndag dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha,produsen,distributor dan pedagang yang nakal,saya minta media dan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada harga yangbtidak wajar dan ada penyimpangan ke saya melalui saluran siaga (hotlone) Kemendag dengan WA 08511111010″pungkas Agus.
Lp-kaperwil DKI jakarta Gun.s
Leave a Reply