Sengketa Perangkat Desa,Sidang Pertama Di Gelar Di PTUN.

Palembang Sumatera Selatan : Www.Selidikkasus.com -Bersama tim Media hari ini mengawal persidangan sengketa gugatan perangkat Desa tanggal 19/ Mei /2020, Tempat sidang PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI SUMATERA SELATAN, Agenda Penyampaian Gugatan melalui Sidang Aplikasi Ecourt Pertama dengan nomor persidangan
23/G/2020/PTUN .PLG.

Agenda sidang penyampaian Gugatan yang di gelar pada hari ini merupakan tahapan yang sangat panjang setelah melalui persidangan persiapn dukumen dukumen di PTUN PALEMBANG.tepat pada hari ini selasa/17/05/2020,Perangkat Desa Tanah Abang Kecamatan Semende Darat Laut Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan

Melalui Pengacara Muda Saudah Fatima,SH.Selaku pengacara yang di beri hak Kuasa penuh sebagai Pendamping dalam kasus Gugatan Perangakat Desa Tanah Abang kec.Sdl.kab.M.Enim ini mengatakan.

Beliau mengatakan syukur alhamdulilah setelah melalui proses yang sangat panjang ini untuk hari ini sudah sampai ke agenda sidang pertama setelah melalui proses sidang persiapan dan pemeriksaan dukumen dukumen,dalam hal ini untuk sidang penyampaian gugatan ini kami melakukan sidang online dengan menggunakan aplikasi Ecourt,sementara untuk para tergugat juga di hadiri oleh pengacara nya,kita berdoa bersama semoga kiranya kasus ini cepat cepat selesai sehingga polemek perangkat desa ini segera terjawab nantinya siapapun yang menjadi pemenang dalam kasus ini ia kita ikuti saja aturan yang berlaku sesuai dengan UUD perangkat Desa Ini

Ibu Saudah Fatimah,SH menambahkan dalam proses sidang ini memang memakan waktu yang sangat panjang tapi ia itulah kita ikuti saja dan semoga apa yang menjadi harapan kami bisa di kabulkan oleh majelis hakim.pungkas nya.

Untuk agenda sidang peyampaian gugatan yang di gelar pada hari ini langsung di pimpin oleh Bapak ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sementara para penggugat dalam hal ini perangkat Desa Tanah Abang kec.Semende Darat Laut Kab.Muara Enim prov. Sumsel.Sebanyak tujuh orang Bapak Asnawi dan rekan-rekan tidak hadir tetapi di wakilkan dengan kuasa hukum saja.

Namun kami mencoba mewawancarai bapak Asnawi melalui media whatsApp mengatakan untuk sidang peyampaian gugatan ini kami memang tidak di wajibkan datang oleh karena itu berhubung kami sudah memberikan surat kuasa sepenuh nya kepada pengacara yang kami berikan kuasa dalam menangani kasus ini maka kami sudah mewakilkan dengan ibuk Saudah fatimah,SH.

harapan kami selaku perangkat desa tanah abang kec.semende darat laut kab.m.enim ini semoga kiranya apa yang menjadi ketetapan dari majelis hakim nanti itulah yang terbaik,kita jangan membuat statmen yang berbeda beda apalagi kita mempelajari berdasarkan peraturan per undang undangan di dalam peraturan kemendagri tahun 2017 itu sangat jelas pengecualianya tapi sangat kami sayangkan pak mengapa hal ini sama sekali tidak ada respon dari berbagai instansi bahkan surat dalam sebuah berkas sudah kami laporkan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak H.Joko Widodo.kemudian kemendagri RI,Bupati M.enim ,serta dinas instansi terkait lainya namun tidak ada respon maka dengan itu kami ingin menguji kebenaranya undang undang ini, dan akan mempertahan kan hak kami selaku perangkat desa ini pak.pungkas Asnawi saat di wawancarai.

[ Lp: Berita Azuar Anas,spd Kaperwil Sum-Sel ].

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*