Dilarang Bekerja, Upah Tidak Dibayar, Kuasa Hukum Novi Somasi PT. Toba Surimi Industries

Deli Serdang – Sumut- Selidikkasus.com – Novi Kristianida (24) yang beralamat di Jl. Rawe 2 Kecamatan Medan Labuhan merupakan buruh/pekerja tetap di PT. Toba Surimi Industries di KIM 2 Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara. Sejak tanggal 16 April 2020 Novi Kristianida dilarang bekerja upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri.

“Klien kita dilarang bekerja dan upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri”. Sebut Yudikar Zega selaku Kuasa Hukum Novi Kristianida di Deli Serdang 11 Mei 2020.

Permasalahan ini merupakan Pelanggaran hukum ketentuan Ketenagakerjaan sesusi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sebelum kami ajukan ke proses hukum yang berlaku, sebagai Kuasa Hukum kami telah melakukan atau melayangkan surat Somasi kepada Pimpinan PT. Toba Surimi Industries.

” Hari ini kita telah melayangkan Surat Somasi ke PT. Toba Surimi Industries sebagai langkah awal untuk mendapatkan hak-hak klien kita dan jika pihak Perusahaan tidak tanggapan serius maka kita ajukan ke proses sesuai dengan hukum yang berlaku” Tegas Yudikar.

Menurut Serikat Buruh Ketua DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen Fatiwanolo Zega, S.H menyayangkan arogansi Managemen PT. Toba Surimi Industries yang selalu melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan dan meminta keseriusan instansi terkait untuk melakukan tindakan hukum. Ungkapnya

Fatiwanolo Zega, S.H. menambahkan bahwa tidak hanya sebatas pelanggaran atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Novi Kristianida permasalahan di PT. Toba Surimi Industries, tetapi sejak berdiri hingga saat ini ribuan pekerja/Buruh tidak mendapat perlindungan Jaminan Sosial (tidak terdaftar Jamsostek dari dulu dan atau BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan sekarang ini. Selain itu upah pekerja/buruh juga tidak memenuhi ketentuan UMK yang berlaku. Hampir setiap hari terjadi pemerasan tenaga dengan kerja melebihi jam kerja dan tidak dibayar upah lembur dan banyak pelanggaran hak normatif lainnya. Sebutnya

PT. Toba Surimi Industries seolah – olah diduga Sudah kebal hukum dan pihak instansi berwenang seperti Pengawas Ketenagakerjaan diduga tutup mata atas pelanggaran perusahaan tersebut. Pungkasnya

(Red-tim sumut-tim media grup)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*