POLISI MEMANGKAP PELAKU USAHA BERAS OPLOSAN

PALANGKA RAYA, SELIDIK KASUS COM- Jajaran Polres Kota Waringin Barat menggerebek gudang beras oplosan di Jalan Ahmad Yani No 15, Gang Tapah RT 14 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ( Arsel) Kabupaten Kota Waringin Barat Sabtu, (09/05/2020) lalu dari lokasi ini diamankan pemiliknya berinisial LJ (40) bersama barang bukti beras oplosan yang langsung disita

Wakapolres kota Waringin Barat Kompol Boni Ariefianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani dan Kabagops AKP Daeng Riandika mengatakan, modus yang diduga pelaku dengan cara membeli beras yang asli dari Jawa beserta karung kemasannya. Kemudian beras terbuat dijual ke toko- toko itu yang berada di tiga Kabupaten.

” Jika Baras yang dijual tersebut dalam kurun waktu yang lama tidak laku atau dalam keadaan busuk,
Maka beras tersebut dibeli kambali oleh pelaku kemudian dibawa ke gudangnya,” Ungkap Boni kepada awak media, Senin, (11/05/2020).

Boni menjelaskan, beras yang dipasarkan pelaku ini berukuran berat 5 gram, 10 kg dan 20 kg, dengan merek Piala Mas, Lobster Balon Udara, Cenderawasih dan Belimbing. Kemudian beras yang sudah busuk ini dioplos dengan beras yang berkualitas baik,” Porsi pengoplosan 50% busuk 50% baik,” Pungkasnya.

Untuk mengelabuhi konsumen, lanjut Boni, pelaku pengoplosan beras yang sudah busuk sebelumnya menggunakan Zat Kimia berbahaya supaya warnanya kembali putih.

“Caranya seluruh beras yang busuk disimpan didalam terpal kemudian disisipkan dalam botol agua berupa obat atau racun yang diduga digunakan untuk menghilangkan atau mematikan kutu. Beras tersebut kemudian ditutup dalam terpal selama kurang lebih 1 Minggu,” Tuturnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menambahkan, setelah 1 Minggu beras busuk diproses oleh pelaku dengan membuka terpal, kemudian menaburkan beras yang sudah diproses tersebut ke atas terpal yang disiapkan sambil dikupas angin agar kutu dan alatnya terpisah dari beras tersebut.

Setelah bersih, Selanjutnya pelaku mencampur dengan beras yang masih bagus.
Setelah beres dioplos dengan takaran masing masing 50% kemudian dimasukan ke dalam kemasan karung beras yang baru dijahit.

“Diri pengakuan tersangka praktek oplosan itu sudah dilakukan sejak 2015 dan omzet menjual beras oplosan berbahaya ini sekitar Rp 15 juta perbulan,” Pungkasnya.

Akibat ulah pelaku ini dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan UU No 8 Tahun 1999 Tetang P erlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” Pungkasnya.

(LP Kaperwil Suyanto)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*