Pernyataan Sikap 32 MUI Provinsi Untuk Pemerintah Pusat

Provinsi Banten, selidikkasus.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi se-Indonesia menyampaikan, pernyataan sikap kepada pemerintah Republik Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan peraturan pemerintah sendiri, dan himbauan para tokoh agama. Pernyataan sikap ini merupakan hasil keputusan bersama 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.

“Lagi melawan virus tiba-tiba pemerintah membuka, dan melonggarkan moda transportasi, Ulama sudah mengajak umat untuk mematuhi Fatwa MUI, tapi mau dimentahkan lagi (oleh pemerintah), masyarakat jadi bingung,” kata KH. Munahar, MA., saat dihubungi oleh jurnalis selidikkasus.com, (9/5).

Berikut pernyataan sikap 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia :

“Berdasarkan pembukaan UUD tahun 1945 bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga. Karena TKA dari China adalah transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya, dan mematikan.

Kedua, meminta dengan tegas kepada sang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk, membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut, maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali, dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.

Ketiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa/ Nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA.
Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.

Keempat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten, dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kelima, mendesak kepada Presiden Jokowi, para Menteri, para Gubernur, para Bupati, dan para Walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme, dan patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju, dan bersatu untuk selama-lamanya.

Demikian pernyataan sikap kami, semoga pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Billahi Taufik Walhidayah.”

Sebelumnya, soal pemerintah telah menunda rencana kedatangan sejumlah TKA. Khususnya, 500 TKA asal China yang akan masuk ke Sulawesi Tenggara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menginstruksikan kepada Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Aris Wahyudi untuk memerintahkan PT. Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di Konawe menunda kedatangan ratusan TKA dari China.

“Kita putuskan untuk menunda rencana kedatangan 500 TKA sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, R. Soes Hindharno dalam keterangannya beberapa hari lalu..
(LP berita Tommy/Kaperwil Banten)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*