Provinsi Banten, selidikkasus.com – Presiden Republik Indonesia DR. Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (Jabodetabek-Punjur).
Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 13 April, dan diundangkan pada 16 April.
Dalam Perpres rencana tata ruang pada periode 2020-2039 tersebut itu, juga disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai teluk Banten-Jakarta.
“Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman, dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan, dan jasa, kawasan peruntukan industri, dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata,” begitu bunyi Pasal 121 (a) yang menyebutkan soal reklamasi.
“Dalam hal ini, sebagaimana tertuang di Pasal tersebut, yang mana untuk pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, nantinya akan ditetapkan sebagai pusat kegiatan, untuk kegiatan utama, dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020 tersebut yang dikutip oleh selidikkasus.com, (09/05/2020).
Lalu apa peran Pemerintahan pusat dalam hal mengadakan kegiatan di Ibukota DKI Jakarta tersebut ini.??
Yaitu meliputi :
- Pusat Pemerintahan, dan kawasan diplomatik;
- Pusat perdagangan, dan jasa skala Internasional, Nasional, dan regional;
- Pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- Pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
- Pusat pelayanan kesehatan skala Internasional, Nasional, dan regional;
- Pusat kegiatan industri kreatif;
- Pusat pelayanan transportasi laut Internasional, dan nasional;
- Pusat pelayanan transportasi udara Internasional, dan Nasional;
- Pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang, dan angkutan barang regional;
- Pusat kegiatan pertahanan, dan keamanan negara;
- Pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial, dan budaya.
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di atas bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan di Jabodetabek-Punjur, sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala Internasional, maupun Nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan, dengan kawasan yang lainnya.
“Berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan,” bunyi Pasal 7.
Untuk mendukung Jakarta sebagai pusat kegiatan Internasional, serta tata kota akan dikembangkan secara luas.
Seperti pembangunan MRT, dan LRT di kawasan penyangga Jakarta. Kemudian, pembangunan Tol Layang Cikampek II (Jatiasih-Purwakarta), dan perluasan kawasan Industri di sepanjang Pantai Bekasi-Karawang.
Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Lalu kapan pelaksanaannya?
Akan dibagi menjadi tiga babak :
- tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
- tahap kedua pada periode tahun 2025-2029; dan
- tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;
Di sisi lain, pemerintah pusat juga sedang mengkaji serta membahas membangun Ibu Kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Rencana itu tertuang dalam RUU IKN yang masuk Prolegnas 2019-2024.
Pemimpin Ibu kota yang baru tersebut pun sudah dibocorkan, bahkan sudah disebutkan oleh Presiden Jokowi pada waktu yang lalu..
{Lp berita Tomy_Kaperwil Banten}
Leave a Reply