PELAKU PENJAMBRET DIAMANKAN POLISI SAAT MELINTAS DIDEPAN POSKO COVID- 19

KUALA KAPUAS, SELIDIK KASUS Com- Pelaku jambret di di tangkap Polisi saat melintas didepan Posko Penjagaan Civid-19 oleh Dodi Rizkiansyah Sabtu (02/05/2020) 13:20 WIB.

Terduga pelaku jambret (blur) saat di AMANKAN polisi didepan Posko Covid-19 di KM 17, Kecamatan Tamban Catur Karena diduga telah melakukan aksi penjabretan di Jalan Keruing, Kuala Kapuas, beberapa waktu lalu.

Tim gabungan dari Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat melacak keberadaan pelaku dari hasil penyidikan dengan keterangan dari korban penjambretan yang melaporkan kejadian tersebut.

“Terduga pelaku penjabretan tersebut sudah kami amankan. Ia ditangkap tim gabungan di depan Posko Covid-19 perbatasan Tamban Catur kemarin sore,” Ucap Kapolsek Selat AKP Maruli Tua Siregar SIK kepada Wartawan Selidik kasus Sabtu,(02/05/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kotak ponsel Oppo dan satu buah ponsel warna hitam,helem warna hitam merek JPX, jaket hitam lengan panjang kaos hitam lengan pendek,dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih.

Untuk barang bukti dan pelaku sudah kami amankan dipolsek selat guna proses lebih lanjut,” Pungkasnya.

Lebih lanjut,Kapolsek menuturkan kejadian penjambretan itu terjadi pada hari Selasa,(14/04/2020) sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Keruing, tepatnya dekat simpang tiga Jalan Agathis,Kelurahan Selat Dalam.

Peristiwa bermula pada saat pelapor bersama suaminya menggenakan dua buah sepeda motor datang dari bengkel di Jalan Patih Rumbih, dan bermaksud mau menuju Jalan Keruing Gang IV, sesampainya di TKP tersebut tiba-tiba korban dipepet oleh seseorang.

Pelaku datang dari arah belakang sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor bebek dengan Nomor Polisi tidak dikenal danml menggunakan jaket warna hitam, dan orang tersebut Lang menarik tas milik korban yang diselempangkan di pundak.

“Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri menuju kearah Jalan Cilik Riwut membawa tas tersebut ,” Kalas Kapolsek.

Adapun di dalam tas tersebut berisi 1buah HP Merek OPPO A5S warna hitam, dan uang tunai Rp 3.000.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.000.000. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian jambret,” Pungkasnya.

LP Kaperwil Suyanto.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*