Data Penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gresik tidak update, Disayangkan Banyak Kades.
Gresik – Selidikkasus.com
Tidak falidnya data usulan penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang di kirim Bappeda Kabupaten Gresik Jawa Timur di keluhkan Banyak Kepala Desa. Pasalnya data itu masih menggunakan data lama, sehingga Banyak orang yang tidak layak menerima JPS masih terdata.
Diantaranya ada nama beberapa Kepala Desa hingga perangkat desa, bahkan orang yang sudah meninggalpun masuk data usulan JPS.
Salah satunya yang ada di Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, ada puluhan nama yang tidak layak masuk data usulan JPS tetap muncul.
Ketika di temui Selidikkasus, Kepala Desa Bulangan Mudlohan mengatakan, dari data yang diterimanya dari Bappeda ia menemukan beberapa warga yang sudah meninggal masuk dalam usulan penerima. Selain itu, beberapa nama perangkat desa juga masuk sebagai penerima bantuan.
Mudlohan menambahkan, seharusnya data dari Pemda itu sudah valid sehingga kedepanya data lebih baik. Mungkin, kata dia data penerima JPS itu masih mengacu data lama dan tak up to date.
“Buktinya salah satu data di Desa Bulangan masih saja ada data orang yang meninggal tapi masih masuk data penerima JPS,” katanya, Minggu (3/5/2020).
Diungkapkan lebih jauh oleh Mudlohan, dari data tersebut ia menggelar Musdes dengan BPD dan tokoh masyarakat untuk meverifikasi dan memperbaiki data tersebut sehingga penerima tepat sasaran.
“Jadi setelah data di terima desa,kami langsung memverifikasi data melalui Musdes dengan BPD, RT RW, dan tokoh masyarakat. Itu memang dari bapeda di kirim ke desa untuk di suruh veifikasi di desa,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Nurul Yatim menambahkan memang pemerintah desa sudah menerima data JPS dari Bappeda.
Yatim menyatakan dari data tersebut, kemudian pihak desa melalui forum Musdes bisa melakukan verifikasi ulang. Hal itu untuk memastikan bantuan JPS sudah tepat dan tidak salah sasaran.
“Data JPS dari Bappeda turun ke desa untuk dilakukan verifikasi, apakah data benar atau tidak. Dalam SE bupati, desa diberikan kewenangan untuk menverifikasi dan menambahi data penerima bantuan,” tambahnya.
Lebih lanjut Kepala Desa Baron itu meminta, sebelum Hari Raya sudah cair.
“Semoga JPS sebelum Hari Raya sudah cair dan bisa di manfaatkan Masyarakat untuk keperluan menjelang Hari Raya,”pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bappeda Hermanto Sianturi tak menampik jika data kemiskinan yang dikeluarkan tak up to date. Sebab, kata dia Bappeda hanya mengirimkan data terbuka calon penerima JPS ke Pemdes.
“Jika tak up date itu betul. Karena data itu dinamis. Kalau di Dispendukcapil ada pemutahiran reguler, makanya data kemiskinan juga dilakukan hal yang sama. Yang jemput bola seharusnya desa kerena yang lebih tahu,” tambahnya.
Hermanto menambahkan, memang pihak desa wajib melakukan verifikasi ulang dalam forum Musdes dan Muskel. Sebab, Pemdes yang paling tahu kondisi masyarakat.
LP – Korda Gresik F.Ihsan
Leave a Reply