I Wayan Titip Katakan, Kalau Humas Sependapat Dengannya, Besok Dipecat Ketua PN Surabaya.

I Wayan Titip Katakan, Kalau Humas Sependapat Dengannya, Besok Dipecat Ketua PN Surabaya.

Surabaya-selidikkasus.com, Perkara tindak pidana umum dengan melibatkan Siti Asiyah sebagai terdakwa yang didakwa telah melanggar pasal 266 dan 263 bergulir diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,pada Selasa (28/4/2020),memantik perbedaan pandang atas peristiwa sidang yang tidak dihadiri terdakwa (karena tidak dilakukan penahanan) yang bergulir diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, dengan diketuai Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim.

Perbedaan pandang berupa, tanggapan yang disampaikan oleh, Saffri juga salah satu Humas Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu,
sidang telekonferensi ( secara on-line) sudah mendapat legalitas dari Mahkamah Agung (MA).

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak bertindak sendiri kebijakan itu harus ada dasarnya.
” persidangan telekonferensi adalah kebijakan Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.

Masih menurutnya, terkait ruangan yang sudah ditetapkan guna persidangan telekonferensi namun, bila ditemukan persidangan diluar ruangan yang sudah ditetapkan berarti tidak ada persidangan.

Menyikapi temuan awak media bahwa terjadi peristiwa persidangan ala telekonferensi di luar ruangan yang sudah ditetapkan ia enggan menilai atau berkomentar.

Sedangkan, menurut I Wayan Titip salah satu praktisi hukum asal Unair ( universitas Airlangga Surabaya) terkait, peristiwa sidang tanpa dihadiri terdakwa (status tidak dilakukan penahanan) berupa, Itu tindak pidana umum dan sidang pidana yang diselenggarakan oleh, Majelis Hakim dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan pengacara atau advokat di dalam ruang sidang yang terbuka untuk umum maka harus lengkap para pihaknya.

Lain halnya, dengan pernyataan Martin Ginting selaku, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, dalam tanggapan peristiwa tersebut, yaitu, tidak ada yang dilanggar tata tertib persidangan dalam persidangan. Karena setelah di telusuri persidangan seperti itu dilaksanakan karena Usia terdakwa sudah renta (77 tahun).
” Kondisinya sangat riskan untuk hadir ke Pengadilan. Keluarga terdakwa keberatan atau khawatir tentang kesehatan terdakwa karena pandemi Covid19,” ucapnya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim telah inovatif menggelar sidang on-line dengan peralatan yang sederhana. Esensinya, bahwa sidang on line yang digelar tersebut, mencapai sasaran karena terdakwa, JPU dan Majelis Hakim dapat terhubung langsung dan tidak ada yg merasa dirugikan.

Terdakwa mengerti acara persidangan dengan hanya membacakan surat dakwaan dalam kondisi pandemi Covid19 memang dibutuhkan inovasi dan terobosan oleh para Majelis Hakim. Persidangan ini adalah sah serta teknologi canggih harus dapat dimanfaatkan oleh para Majelis Hakim untuk melaksanakan tugas persidangan bila ada hambatan dilapangan.

Hal ini, langsung ditanggapi oleh, I Wayan Titip berupa, kalau Humas Pengadilan Negeri Surabaya, sependapat dengan saya, ya ! , besok dipecat sama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Masih menurutnya, bila membahas keberatan keluarga terdakwa.
” Apa boleh keluarga terdakwa keberatan, lalu persidangan pidana mengikuti keinginan keluarga terdakwa?, mana dasar hukumnya?,” serunya.

Kalau keluarga terdakwa keberatan untuk ditahan karena takut ketularan pandemi Covid19 jadi enggak ditahan dong! ini ada apa ?.
” Terdakwa tetap harus dihadirkan di ruang sidang, JPU dan Advokat boleh dari rumah dengan telekonferensi. Kalau sidang tidak dihadiri terdakwa berarti In Absentia, apalagi sanksi pidananya maksimal 6 tahun,” bebernya.

I Wayan Titip menambahkan, dalam suasana pandemi Covid19 yang penting protocol covid 19 benar-benar dilaksanakan secara disiplin ketat, insya Alloh aman-aman saja.
” Bisa dibayangkan, di pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya, ada petugas khusus yang mengukur suhu tubuh dengan thermo gun, menegur yang tidak pakai masker, tersedia tempat cuci tangan, hand sanitizer, chemical chamber sehingga, ia berharap, jangan dijadikan alasan suasana pandemi Covid19, untuk menerobos KUHAP, ” pungkasnya. MET.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*