Tiga Tahanan yang kabur dari Rutan Kapuas tidak membutuhkan waktu lama pihak kepolisian berhasil menangkap dan Didor,
KUALA KAPUAS, SELIDIK KASUS Com- Pihak kepolisian tak butuh waktu lama, hanya berselang beberapa hari ketiga orang tahanan bersetatus narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Rabu(2204/202) dini hari.
Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat telah menangkap ketiga tahanan yang telah kabur tersebut saat berada di area persawahan di Jalan Jepang, Kecamatan Selat pada Jumat (24/04/2020) sekitar jam 02.10 WIB.
“Dini hari tadi kami amankan ketiga tahanan Rutan Kapuas yang telah kabur di area persawahan di Jalan Jepang,” Jelasnya Kapolsek Selat, AKP Cristian Maruli Tua Seregar SIK.
Sebelumnya Polisi melakukan penyidikan dan melacak jejak keberadaan ketiga tahanan yang kabur dari Rutan tersebut.
“Dari penyidikan yang kami lakukan diperoleh informasi, keberadaan mereka, dan informasinya mau keluar dari area Kalteng menggunakan ranmor roda dua, sehingga tim langsung bergerak dan meringkus tiganya,” Pungkasnya.
Kapolsek menjelaskan saat pihaknya akan mengamankan para tahanan yang kabur itu, mereka mencoba melakukan tindakan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa anggota menembak di bagian kaki mereka.
“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan membawa 2 Parang di antara mereka, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan terukur dan jelas dan tegas,” pungkasnya.
Selanjutnya, setelah ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas untuk mendapatkan perawatan dari tim medis.
“Dan kita menghubungi Kepala Rutan, dan mereka sudah mengambil ahli ketiga tahanan tersebut,” tuturnya.
Adapun ketiga tahanan yang melarikan diri, diantaranya Usin bin Mansyah warga Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas terlibat perkara penggelapan pasal 372 KUHP.
Kemudian, Samsyah bin Iskandar warga Bantanan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, terlibat perkara pencurian 363 KUHP.
Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas tersangkut perkara pencurian 363 KUHP.
Informasi dihimpun,sebelumnya tiga tahanan tersebut berhasil melarikan diri dengan cara menjebol teralis atas salah satu kamar yang ada diblok B Rutan Kelas IIB Kapuas.
Sampai dengan saat ini masih belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Tahanan Kelas IIB Kuala Kapuas terkait detail informasi kaburnya tahanan yang kini sudah diamankan tersebut. Pungkasnya.
LP Kaperwil Suyanto.
Leave a Reply