Pantau Penyaluran Bansos di Tangsel, Wagub; Upaya Pemerintah Cegah Masyarakat Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19

Pantau Penyaluran Bansos di Tangsel, Wagub; Upaya Pemerintah Cegah Masyarakat Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19

Tangsel, selidikkasus.com – Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy meninjau pembagian bantuan sosial JPS, atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat beresiko sosial sebagai akibat penyebaran pandemi COVID-19 Pemprov Banten di Bank BJB Syariah Serpong, Tangsel, Jum’at (24/4/2020).

Dikatakan Wagub, Pemprov sampai saat ini telah mengalokasikan Rp. 709 miliar lebih untuk bansos tersebut kepada kepala keluarga (KK) penerima manfaat yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota.

Hal ini adalah upaya pemerintah mencegah masyarakat Banten yang rentan beresiko sosial semakin terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.

“Penerima JPS Pemprov tersebut berasal dari data Non DTKS (diluar Data terpadu kesejahteraan sosial).
Namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terhadap resiko sosial sebagai akibat wabah
COVID-19,” kata Wagub kepada insan pers usai menyaksikan pencairan bansos kepada warga Kota Tangerang Selatan.

Dikatakan Wagub, tiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 600.000 per KK untuk wilayah Tangerang Raya, dan Rp.500.000 per KK, untuk wilayah lainnya. Bantuan tersebut rencananya akan diberikan selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni.
Penyaluran JPS, sambungnya, saat ini baru untuk wilayah Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Selain bantuan jaring pengaman sosial yang diberikan kepada kepala keluarga yang rentan beresiko sosial akibat wabah covid-19, Pemprov Banten juga bersinergi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota menjangkau penerima manfaat,” ujarnya.

Wagub menerangkan, JPS merupakan upaya menjangkau masyarakat dari kelompok rentan resiko sosial agar tidak jatuh terpuruk
ke dalam resiko sosial yang dihadapinya dalam masa pandemi COVID-19.
Dalam hal ini resiko sosial yang terjadi adalah dampak sosial, dan dampak ekonomi karena pembatasan yang
harus dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kategori kelompok masyarakat rentan terhadap resiko sosial sebagai akibat wabah Covid-19 misalnya seorang karyawan diliburkan oleh perusahaan atau cuti, di luar tanggungan perusahaan, sehingga ia beserta keluarganya terancam tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel H. Benyamin Davnie yang mendampingi oleh Wagub Banten mengatakan, Kota Tangsel mendapatkan alokasi jaring pengaman sosial sebanyak 22.259 KK.

“Kami berpesan dengan telah diberikannya bansos ini, warga sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengindahkan ketentuan pemerintah tengang PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang berlaku di Tangsel,” katanya..
(Tommy/Kaperwil Banten)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*