Ahli Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda,SH.MH Tuduhan Tidak Terbukti, Sebaiknya Rudi Hartono Dibebaskan Demi Agenda Anti Korupsi

ROKAN HILIR — Sidang lanjutan terdakwa Rudi Hartono (RH), atas tuduhan pencemaran nama baik Jon Syafrindo yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir (Rohil), terkait menyebarkan informasi dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Milliar, Rabu (01/04/2020) di Pengadilan Negeri Rohil Kelas IIA, Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterang Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. dosen pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Rudi Hartono, Fitriani, S.H. dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo, S.H. M.H, didampingi hakim anggota Lukman Nulhakim, S.H. M.H, dan Rina Yose, S.H, dibantu dengan panitera Zulpapman, S.H, mendengarkan dengan seksama keterangan saksi Ahli Hukum Pidana.

Didalam persidangan tersebut majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta pendapat kepada saksi Ahli dan saksi ahli menjawab serta memaparkan pendapatnya sebagai ahli Hukum Pidana, ia menjelaskan dimana Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 F.

Diketahui ahli juga memaparkan beberapa undang-undang yang terkait, seperti;

UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;

PP No.61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

United Nations Convention Against Cuoruption, (Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Menentang Korupsi) yang telah disahkan oleh pemerintah republik Indonesia melalui undang-undang No. 7 tahun 2006.

Ahli juga menambahkan, “Untuk kasus Rudi Hartono saya berpendapat tuduhan tidak terbukti, karena sepanjang yang dipublisikasikan oleh masyarakat adalah pejabat publik yang dikuasakan untuk mengelola dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD) yang sumber keuangannya salah satunya dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke Negara itu sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dan bukan di kategorikan pencemaran nama baik apabila yang dipublikasikan tersebut benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan demi agenda anti korupsi, sebaiknya rudi hartono dibebaskan,” tegas Huda.

Ketika persidangan selesai awak media mencoba meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sidang yang mendengarkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dari PH Rudi. seperti diketahui dari sidang-sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan beberapa orang saksi Ahli dan diketahui keterangan saksi Ahli dari JPU sendiri bertolak belakang dengan keterangan saksi Ahli dari PH Rudi, JPU malah mengarahkan awak media mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil di Bagansiapiapi dan enggan memberikan tanggapan. (Srn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*