Bhabinkamtibmas Polres Nias & Babinsa Kodim 0213 Nias, Lurah Saombo Monitoring Pencegahan Wabah Covid-19.

( Gunungsitoli) Dalam mewujudkan Instruksi Walikota Gunungsitoli yang tertulis dalam Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Tanggal 26 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli maka Lurah Saombo Handy Wirawan Harefa, S.STP bersama jajarannya didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polres Nias Bribka Agustinus Laoli dan Babinsa Kodim 0213/NS Sertu M.Yusuf melaksanakan monitoring sekaligus sosialisasi Instruksi Walikota Gunungsitoli dengan menempelkankan Surat Edaran dimaksud di banyak titik-titik kerumunan massa seperti Kedai, Rumah makan, Kos-Kos Mahasiswa, dll di wilayah Kelurahan Saombo.

Masyarakat Kelurahan Saombo sangat memgapreaiasi kegiatan dimaksud, menurut Kepling I dengan monitoring ini warga sedikit mengerti dan menyadari bagaimana cara memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 ini.

“Kita wajib mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Gunungsitoli supaya warga mengerti secara penuh dan dapat mengantisipasi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19 ini” ujar Pak Handy Harefa, S.STP sebagai Lurah Saombo..

“Harapan kita kiranya daerah kita dapat aman dari Virus Corona ini, kegiatan akan dilakukan selama beberapa hari sehingga masyarakat bisa mengerti pentingnya melaksanakan apa yang menjadi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah” ujar Lurah Saombo sambil menutup pembicaraan dgn pers yang meliput kegiatan tersebut.(Fzal)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*