Provinsi Riau–Diduga Sebelumnya Lembaga LSM Gerakan masyarakat Nusantara Raya DPD Provinsi Riau Melayangkan Surat terhadap Kepada Desa Ganting Damai dengan Surat Nomor: 268/SK-DPD/GMR-PUSKOMINFO/III/2020
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (Satu)
Perihal : Konfirmasi pembangunan Drainase,Turab Bukit Kareh,Rehab Jembatan Gantung, tanggal 02 maret 2020 waktu balasan 6 hari mulai di terima surat tersebut . Namun kepala Desa Ganting Damai tidak merespon atau membalas surat tesebut.
Sebagai kontrol sosial sesuai dengan tugas dan fungsi dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga Tak Bersalah” norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku. ‘Makannya DPD Gementara Raya melayangkan surat kedua Pekanbaru, 16 Maret 2020 dengan surat Nomor : 270/SK-DPD/GMR-PUSKOMINFO/III/2020
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (Satu)Bundel
Perihal:Somasi(Teguran)
Kepada yth, Bapak Kepala Desa Ganting Damai Kec.Salo, Kabupaten Kampar-Riau, Dengan waktu selambatnya 7 Hari mulai diterimanya surat Somasi / Teguran tersebut. ‘Memandang perlu membuat Somasi (Teguran) kepada Sdr. Kepala Desa Ganting Damai Kec.Salo, di sebabkan karena tidak menjawab surat sebelumnya.
Di tempat terpisah Empat Pimpinan Kantor Hukum & Advokasi gemantara Raya Riau di antaranya. (1).Fictor Simamora, SH. MH. (2).Freddy Simanjuntak, SH. MH. (3).Ifrandi Jamil, SH. (4).Martinus Zebua, SH. “menuturkan bahwa sudah ada Ketentuan pidana dalam UU KIP diatur dalam Bab XI pasal 51 sampai dengan pasal 57. Hukuman (pidana) terberat dalam UU KIP itu adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 20.000.000, dan kita tim Lowyer DPD Gementara Raya-Riau akan melakukan gugatan dan pelaporan.”pungkas tim Lowyer
Senin 16/03/2020 Saat wakil ketua DPD Gementara Raya mengantarkan tembusan surat Somasi ke Kejari kampar, melalui kasi Intel Kejari Sifanus Manulang,SH. iapun menangkapi dengan baik tembusan surat somasi tersebut, kami menerima surat tembusan somasi ini, ‘Siapa pun berhak untuk mengajukan keterbukaan Informasi Publik (KIP), baik itu mulai orang perorangan, lembaga LSM & wartawan, selagi itu malalui mekanisme peraturan yang berlaku, “pungkas kasi intel kajari kampar
Rudy.S selaku ketua DPD Gementara raya provinsi Riau sangat sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pihak advokat tentang pelanggaran dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Alhamdulillah seluruh laporan kita dari Lembaga Gemantara Raya selama ini selalu ending positif, ditanggapi serta ditindak lanjut oleh semua pihak.
Terlebih peran dan poksi kita yang di amanahkan oleh undang undang sebagai pendamping, pengawasan(sosial kontrol), terlepas dari tanggung jawab tersebut dapat kita lihat, dengar apa yang sering dihimbau dan diingatkan oleh Presiden Republik Indonesia. Agar semua pihak mengawasi bahkan melaporkan siapapun yang bermain main dengan uang Negara yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Saya tegaskan bahwa jika tidak diindahkan surat klasifikasi, somasi maka Lembaga kita akan segera melaporkan pihak Kades tersebut, serta kita giring ke jalur hukum. “tutup Rudy”
Tim mencoba mengkomfismasi dan meminta tanggapan kades Ganting Damai dengan menghubunginya melalui WhatsApp dengan nomor 08535505xxxx dan pesan WhatsApp [16/3 22:39] : Asalamualaikum pak kepala desa Ganting damai.[16/3 22:42] : Maaf mengganggu waktu bapak kades ganting Damai, izin sebelumnya pak.. saya Dari tim media grup izin hendak komfirmasi perihal surat komfirmasi DPD Gementara raya, Provinsi Riau dan yang berujung surat kedua DPD Gementara raya somasi..[16/3 22:42] : Izin tanggapannya pak kades ganting damai.
sampai berita ini di terbitkan kades Ganting Damai belum memberikan tanggapan dan jawaban.
Media grup tim (red)
Leave a Reply